Home News Motor Kena Ganjil-Genap Selama PSBB Transisi DKI, Kecuali Ojol

Motor Kena Ganjil-Genap Selama PSBB Transisi DKI, Kecuali Ojol

by Papua Damai
Motor Kena Ganjil-Genap Selama PSBB Transisi DKI, Kecuali Ojol

Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan kebijakan ganjil-genap selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi untuk sepeda motor dan mobil. Ojek online (ojol) dikecualikan dari kebijakan ini.

Sebagaimana dilihat detikcom, Sabtu (6/6/2020), dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, Anies mengatur pembatasan kendaraan lewat ganjil-genap. Anies mengecualikan 11 kategori ini dari kebijakan ganjil-genap, salah satunya angkutan roda 2 dan roda 4 berbasis aplikasi atau ojol dan taksi online sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat (2) Pergub.

Berikut isi Pasal 18 ayat (2) Pergub 51/2020:

(2) Pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk:

a. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara PT Indonesia;

b. kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;

c. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

d. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

e. kendaraan Pejabat Negara;

f. kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, Kepolisian dan TNI;

g. kendaraan yang membawa penyandang disabilitas

h. kendaraan angkutan umum (plat kuning);

i. kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;

j. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan

k. angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.

Untuk kawasan penerapan ganjil-genap selanjutnya akan diatur dalam keputusan gubernur. Nantinya Dinas Perhubungan DKI Jakarta menetapkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil-genap.

Tonton juga ‘Kapan Ganjil-Genap di Jakarta Kembali Berlaku?’:

[Gambas:Video 20detik]

(dkp/jbr)

Read More

Related Posts