Papuanesia.id –
JAYAPURA-Ketua Majelis Rakyat Papua, (MRP) Thimotius Murib sampaikan sejumlah Alasan Masyrakat Asli Papua Penolakan Daerah Otonomi Papua dan Otonomi Khusus pada Rapat Dengar Pendapat Bersama Komite I DPR RI di Kantor DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (13/6).
“Kami percaya, Pimpinan dan anggota Komite 1 dapat memahami langkah kami ke Mahkamah Konstitusi. Untuk masalah yang kedua, kami menyesalkan proses pembentukan DOB yang tidak melibatkan representasi rakyat Papua sesuai ketentuan Pasal 76 UU Otsus. Sebelum perubahan kedua, pasal ini berbunyi: “Pemekaran Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP.” Ini artinya tanpa persetujuan dari MRP dan DPRP, tidak boleh ada provinsi baru di Papua,” ungkap Thimotius Murib melalui rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Senin (13/6).
Menurutnya, ketentuan Pasal 76 juga mengamanatkan agar pemekaran diakukan setelah mempertimbangkan kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, dan perkembangan di masa yang akan datang. Hal ini penting karena Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 berbunyi.
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan warga hukum adat beserta hakhak tradisionalnya, Kesatuan sosial budaya penting karena Papua memiliki 250 suku yang sangat beragam. Kebijakan yang keliru dapat memicu konflik baru atau memecah belah Papua, selain itu, Kesiapan sumber daya manusia juga penting karena saat ini banyak kantor di pemerintahan provinsi Papua kekurangan sumber daya manusia, dan yang adapun belum signifikan terutama orang asli Papua. Belum lagi situasi keamanan, Kemampuan ekonomi juga penting. Alasan ekonomi seperti pendapatan asli daerah (PAD) adalah salah satu alasan mengapa Pemerintah Pusat memberlakukan moratorium pembentukan DOB di Indonesia,” katanya.
Murib mengatakan dalam pertemuan itu ia juga menyampaikan ada dua permasalahan dan aspirasi yang disampaikan kepada Pemerintah dan juga kepada para pimpinan partai politik pertama, permasalahan yang terkait UU No. 2/2021 Tentang Perubahan Kedua UU No. 21/2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan permasalahan yang terkait dengan rencana pemekaran Papua menjadi provinsi-provinsi atau daerah otonom baru.
“Untuk yang pertama, kami menyesalkan proses perubahan UU yang tidak melalui usul dari rakyat Papua melalui MRP dan DPRP, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 77 UU Otsus. Substansinya pun banyak merugikan hak-hak orang asli Papua sehingga kami, MRP Provinsi Papua dan Papua Barat telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi dan saat ini tinggal menunggu keputusannya,” katanya. (oel/tri)
Continue Reading
Sumber: [1]