Home News Mulai Hari ini Tarif PPN Naik 11 Persen, ada Barang dan Jasa Tertentu Bebas Pajak – Papuanesia.id

Mulai Hari ini Tarif PPN Naik 11 Persen, ada Barang dan Jasa Tertentu Bebas Pajak – Papuanesia.id

by Papuaku
Mulai Hari ini Tarif PPN Naik 11 Persen, ada Barang dan Jasa Tertentu Bebas Pajak - seputarpapua.com

TIMIKA | Terhitung mulai, Jumat (1/4/2022) tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 10 persen menjadi 11 persen.

Berdasarkan rilis yang diterima Seputarpapua.com, Jumat (1/4/2022), Kepala KPP Pratama Timika Ambar Ari Mulyo menjelaskan Penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan,” katanya.

Meski demikian ada Barang dan Jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas PPN antara lain barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.

Ada pula jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja

Juga vaksin, buku pelajaran dan kitab suci, air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap), listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA) , rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS.

Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional, mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit atau benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak, minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi, emas batangan dan emas granula,senjata/alutsista dan alat foto udara.

“Barang tertentu dan jasa tertentu tetap tidak dikenakan PPN seperti barang yang merupakan objek Pajak Daerah yakni makanan dan minuman yang disajikan di
hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya,” jelasnya.

Lainnya adalah jasa yang merupakan objek Pajak Daerah seperti jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering, uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

Ada jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Ambar menjelaskan sebagai bagian dari reformasi perpajakan, penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan kena pajak Rp50 juta sampai dengan Rp60 juta dari 15 persen menjadi 5 persen, pembebasan pajak untuk WP OP pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta, fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1 persen, 2 persen atau 3 persen, layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp 5 Miliar tetap diberikan.

Disamping dukungan perpajakan, pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga tetap melanjutkan dan akan memperkuat dukungannya berupa perlindungan sosial untuk menjaga daya beli warga dan kondisi perekonomian nasional.

“Pemerintah akan terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong
pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu, mendukung dunia
usaha terutama kelompok kecil dan menengah, dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan,” katanya.

Pengaturan lebih lanjut mengenai UU HPP klaster PPN akan tertuang dalam PMK tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui PMSE.

PMK tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri, PMK tentang PPN atas LPG Tertentu, PMK tentang PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau, PMK tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.

PMK tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas,PMK tentang PPN atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian,PMK tentang PPN atas Penyerahan JKP Tertentu.

PMK tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan
Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau
Katering, yang Tidak Dikenai PPN.

PMK tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara
Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah, PMK tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, PMK tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Mengutip laman resmi Kemenkeu, PPN dikenakan atas Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP), Impor barang kena pajak (BKP) dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP)/BKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Ekspor BKP dan/atau JKP oleh PKO, Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, Penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Papuanesia.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Umum
Mulai Hari ini Tarif PPN Naik 11 Persen, ada Barang dan Jasa Tertentu Bebas Pajak

Sumber: [1]

Related Posts