JAYAPURA, Papuanesia.id – Gubernur Papua Lukas Enembe terjerat kasus dugaan gratifikasi senilai Rp1 miliar dan telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status tersangka ini bahkan telah 50 hari lebih ditetapkan, namun belum sekalipun Lukas Enembe diperiksa.
Dalam penanganan perkasa tersebut, Lukas Enembe didampingi 19 anggota tim kuasa hukum. Mereka ditunjuk Lukas dan keluarga untuk mendampingi dan menjadi tim hukum terkait kasus yang menjeratnya tersebut.
Ke-19 anggota tim hukum dan advokasi Gubernur Papua ini terdiri atas gabungan para pengacara dari Jakarta dan Papua. Mereka yakni S Roy Rening, Aloysius Renwarin, Petrus Bala Pattyona, Cosmas Refra, Yustinus Butu, Antonius Eko Nugroho, Petrus Jaru, Herman Renyaan dan Suwahyu Anggara.
Kemudian Davy Helkiah Radjawane, Emanuel Herdyanto, Abdul Aziz Saleh, Patrisius Pantry Belo Randa, Yosef Elopore, Alberth E Rumbekwan, Thomas CH Syufi, Elias Pekei, Malpinus Keduman dan Michael Himan
Sebelumnya, ada 12 anggota tim kuasa hukum yang mendatangi kediaman Gubernur Papua di Kampung Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Selasa (25/10/2022). Kedatangan mereka untuk bertemu dan berkoordinasi dengan Lukas beserta keluarga terkait dengan rencana kedatangan Ketua KPK Firli Bahuri bersama penyidik dan dokter KPK serta dokter independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat dalam waktu dekat.
Editor : Donald Karouw
Sumber: [1]