Kompas.com/AKHDI MARTIN PRATAMADirektur Utama Irfan Setiaputra dan Komisaris Utama Garuda Indonesia Triawan Munaf di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (24/1/2020).
JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengusulkan agar syarat bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa transportasi udara di era new normal cukup mencantumkan surat keterangan bebas Covid-19 berdasarkan hasil rapid test saja.
Sebab, jika dituntut penumpang harus mempunyai surat keterangan negatif corona dengan metode uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction ( PCR) dikhawatirkan akan memberatkan masyarakat.
“Ke depan kita pastikan orang yang naik pesawat ini (harus) sehat. Sehat ini definisinya menurut kami rapid test cukup ya. Tapi memang ini banyak yang mengharapkan bahwa (penumpang) ini (melakukan) PCR test,” ujar Irfan dalam konferensi pers virtual, Jumat (5/6/2020).
- Baca juga: Dirut Garuda: 135 Pilot Garuda Bukan Di-PHK, tapi Dipercepat Masa Kontrak Kerjanya
- Baca juga: New Normal, Maskapai Diminta Tutup Fasilitas Toilet Pesawat Selama Penerbangan
Menurut Irfan, tak semua wilayah mempunyai alat PCR. Dengan keterbatasan tersebut, nantinya masyarakat yang membutuhkan jasa transportasi penerbangan akan kesulitan memenuhi syarat-syarat yang diperlukan.
“PCR enggak ada di semua tempat, rapid test saja enggak di semua tempat,” kata Irfan.
Tak hanya itu, lanjut Irfan, biaya pengetesan Covid-19 dengan metode uji swab berbasis PCR tak murah. Bahkan kata dia, harganya bisa lebih mahal daripada tiket penerbangannya.
“Sebenarnya enggak mengeluh, berharap harga PCR turun, jangan sampai harga (keterangan) Anda sehat lebih mahal dibanding (harga) terbangnya. Sehingga tidak memberatkan teman-teman yang mau terbang,” ucap dia.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan meninjau persiapan Bali yang rencananya akan dibuka kembali di masa new normal atau tatanan kenormalan baru.
Dalam tinjauan tersebut, Kemenhub ingin memastikan operasional penerbangan dari dan ke Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, berjalan sesuai dengan PM 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H.