Papuanesia.id –
JAYAPURA-Hati-hati kalau bercanda dengan senjata tajam, bisa-bisa kasus serupa di Abepura ini terulang lagi. Dimana awalnya, korban Erwin (45 ) berniat bercanda menyuruh pelaku FRM (37) memotong jarinya, tapi ternyata ditanggapi serius, hingga korban harus merelakan jarinya putus.
Akibat kasus penganiayaa tersebut,FRM haru mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka akan segera diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura, menyusul berkas perkara penyidikan tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan ini diserahkan ke pihak kejaksaan negeri Jayapura, Rabu (13/4).
Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S. H., M. H menjelaskan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka FRM laki-laki (37) terhadap Erwin (45) korban, setelah menjalani masa penyelidikan dan kelengkapan berkasnya siap, pihaknya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU.
Diakuinya, tindak pidana penganiayaan yang berakibat luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 ayat (1) KUHP terjadi pada Minggu 20 Februari lalu, sekitar pukul 04.00 WIT di Blok A No.7 Jaya Griya Delta Sinergi Kali Acai Distrik Abepura. Penganiayaan dilakukan oleh tersangka FRM terhadap korban Erwin menggunakan Samurai sehingga memutuskan jari tangan korban.
“Pelaku menganiayanya korban lantaran korban sendiri mengatakan kepada pelaku untuk memotong jari tangannya tetapi dengan maksud bercanda, akan tetapi ditanggapi serius oleh pelaku,” katanya kepada Cenderawasih Pos dalam rilis, Rabu (13/4) kemarin.
Diakuinya, berkaitan dengan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 354 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (2) KUHP ancaman hukumannya 8 (delapan) tahun penjara. “Berdasarkan dengan hasil lidik yang telah dilakukan, penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dilakukan dalam keadaan aman tertib dan terkendali,” tambahnya. (ana/tri)
Continue Reading
Sumber: [1]