KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG Artis peran yang juga pembawa acara Nikita Mirzani bersama sang suami, pengusaha Dipo Latief saat menggelar jumpa pers di kantor Komnas Perlindungan Anak di TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2018).
JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief, Nikita Mirzani, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2020).
Sidang yang beragendakan pemeriksaan terdakwa, Nikita mengatakan, penyebab permasalahan rumah tangganya dengan Dipo lantaran kehadiran Ferdiansyah alias Kuproy.
“Ya begitu ceritanya, cerita yang sebenar-benarnya. Sebenarnya kalau Kuproy itu enggak ada, mungkin (rumah tangga dengan Dipo) bisa bertahan sampai sekarang ya. Cuma karena ada itu satu, ya berujungnya ke Pengadilan,” kata Nikita Mirzani usai sidang, Kamis.
Baca juga: Momen Lebaran, Nikita Mirzani Sudah Maafkan Dipo Latief?
Nikita mengatakan, Ferdiansyah yang diduga menjadi penyedia narkoba serta perempuan untuk Dipo.
Bahkan, ia mengaku mempunyai bukti terkait pernyataannya itu.
“Kalau enggak (ada) bukti gue enggak ngomong dong. Kan dia sendiri yang ngomong, di WhatsApp pun ada, voice note ada. Semua pas di BAP gue jelasin ke pihak kepolisian, tetapi enggak tahu dimasukin apa enggak,” tutur Nikita.
Baca juga: Blak-blakan Dipo Latief soal Perceraiannya dengan Nikita Mirzani
Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan, kliennya menyampaikan kronologi sesuai dengan apa yang dialami.
Tak hanya itu, terkait Ferdiansyah alias Kuproy juga dijelaskan dengan detail oleh Nikita Mirzani.
“Ceritanya kan di Pengadilan. Jadi cerita itu sesuai dengan apa yang diterangkan. Kenapa Kuproy dan selainnya juga telah dijelaskan,” ujar Fahmi Bachmid.
Baca juga: Dipo Latief Tegaskan Bertanggung Jawab terhadap Anaknya dari Nikita Mirzani
Kasus yang membuat Nikita Mirzani menjadi terdakwa lantaran dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief.
Kala itu, Dipo Latief mengaku mobilnya dihalangi mobil Nikita Mirzani ketika melintas di Jalan Benda, Kemang, Jakarta Selatan.
Saat kejadian, Dipo Latief mengaku dilempar asbak dan dipukul tangannya oleh Nikita Mirzani.
Atas adanya kasus tersebut, Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun.