Home News Nilai tukar petani Papua naik 0,62 persen

Nilai tukar petani Papua naik 0,62 persen

by Papuaku
Nilai tukar petani Papua naik 0,62 persen


Jayapura (PAPUANESIA.ID) – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua menyatakan nilai tukar petani (NTP) setempat sebesar 101,25 atau naik 0,62 persen pada Februari 2022 dibandingkan bulan sebelumnya.

Kepala BPS Provinsi Papua Adriana Helena Carolina di Jayapura, Selasa, mengatakan peningkatan nilai tukar petani terjadi karena perubahan indeks harga yang diterima petani sebesar 0,93 persen lebih cepat daripada perubahan indeks harga yang dibayar petani sebesar 0,31 persen.

“Nilai tukar petani Nasional Februari 2022 sebesar 108,83 atau mengalami peningkatan 0,15 persen dibanding NTP bulan sebelumnya,” katanya.

Menurut Adriana, dari 34 provinsi yang dilakukan penghitungan NTP pada Februari 2022 menunjukkan bahwa 22 provinsi mengalami peningkatan NTP sementara 12 provinsi lainnya mengalami penurunan NTP, di mana Riau tercatat mengalami kenaikan NTP tertinggi sebesar 2,50 persen dan Sumatera Utara tercatat mengalami penurunan NTP terendah sebesar 0,72 persen.

“Pedesaan Papua pada Februari 2022 tercatat mengalami peningkatan Indeks Konsumsi Rumah tangga (IKRT) sebesar 0,27 persen di mana Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Papua pada Februari 2022 sebesar 103,88 atau mengalami peningkatan sebesar 0,35 persen,” ujarnya.

Dia menjelaskan nilai tukar petani adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani di mana hal ini merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di perdesaan.

“NTP juga menunjukkan daya tukar dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi,” katanya lagi.

Dia menambahkan NTP juga menunjukkan daya tukar (term of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi, semakin tinggi NTP, secara relatif, semakin kuat pula tingkat kemampuan atau daya beli petani.

 

Sumber: [1]

Related Posts