Dua terdakwa kasus penyerang Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut tuntutan ringan terhadap dua orang terdakwa yang melakukan penyiraman air keras terhadap dirinya memprihatinkan. Novel pun sejak awal yakin, persidangan atas kasusnya hanyalah formalitas.
“Saya prihatin sebenarnya terhadap tuntutan itu,” kata Novel Baswedan saat dikonfirmasi, Kamis (11/6.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut 1 tahun penjara terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat. Keduanya dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider dari pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mau dibilang apa lagi, kita berhadapan dengan gerombolan bebal,” ungkap Novel.
JPU Kejari Jakarta Utara juga menyatakan, ada sejumlah hal yang meringankan dalam perbuatan kedua terdakwa. Yaitu, belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, bersikap kooperatif dan mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.
“Di satu sisi saya tugasnya memberantas mafia hukum, tapi di satu sisi menjadi korban mafia hukum yang menyolok mata,” tambah Novel.
Novel mengaku sejak awal tahu bahwa persidangan itu hanyalah formalitas.
“Hari ini terbukti persepsi yang ingin dibentuk dan pelaku dihukum ringan. Keterlaluan memang, sehari-hari bertugas memberantas mafia hukum dengan UU Tindak Pidana Korupsi tapi jadi korban praktik lucu begini, lebih rendah dari orang yang menghina. Pak Jokowi, selamat atas prestasi aparat bapak, mengagumkan,” kata Novel.
Dalam surat tuntutan disebutkan kedua terdakwa yaitu Ronny Bugis bersama-sama dengan Rahmat Kadi Mahulette tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Seperti kacang pada kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal dan kenal hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat,” ungkap jaksa.
Selanjutnya, Rahmat menemukan alamat Novel Baswedan dari internet, yaitu di Jl. Deposito Blok T No.8 RT.003 RW.010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ronny dan Rahmat diketahui adalah polisi aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok.
Rahmat pada Sabtu, 8 April 2017 lalu meminjam sepeda motor Yamaha Mio GT milik Ronny untuk mengamati kompleks perumahan tempat tinggal Novel. Antara pukul 20.00 – 23.00 WIB Rahmat melakukan pengamatan di sekitar tempat tinggal Novel.
Dalam pengamatan tersebut, Rahmat mempelajari rute masuk dan keluar kompleks termasuk rute untuk melarikan diri setelah melakukan penyerangan terhadap Novel. Rahmat juga mengamati semua portal sekitar pukul 23.00 WIB hanya ada satu portal yang dibuka sebagai akses keluar masuk kompleks perumahan tempat tinggal Novel.
Selanjutnya pada Ahad, 9 April 2019 selesai Magrib, Rahmat menggunakan motor pinjamannya itu kembali mempelajari rute masuk dan keluar kompleks Novel dan setelah merasa yakin serta dapat memastikan tempat kediaman Novel sekitar pukul 23.00 WIB Rahmat pulang ke tempat tinggalnya untuk beristirahat.
Pada Senin, 10 April 2019 setelah melaksanakan apel pagi di Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok, Rahmat mengembalikan motor pinjamannya kepada Ronny. Sekitar pukul 14.00 WIB, Rahmat pergi ke pool Angkutan Mobil Gegana Polri mencari cairan asam sulfat (H2SO4), dan saat itu ia mendapatkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam botol plastik dengan tutup botol berwarna merah berada di bawah salah satu mobil yang terparkir di tempat tersebut.
Selanjutnya, Rahmat membawa cairan tersebut ke tempat tinggalnya, kemudian menuangkan ke dalam gelas (mug) kaleng motif loreng hijau, menambahkannya dengan air, menutupnya dengan menggunakan tutup mug, membungkus dan mengikatnya menggunakan plastik berwarna hitam.
Pada Selasa, 11 April 2017 sekitar pukul 03.00 WIB di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok, Ronny diminta Rahmat untuk mengantarkannya ke Kelapa Gading Jakarta Utara, sambil Rahmat membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam. Ronny pun mengantarkan Rahmat menggunakan sepeda motornya ke rumah Novel sesuai dengan rute yang ditentukan Rahmat.
Setibanya di tempat tujuan, Ronny dan Rahmat melihat hanya ada satu portal yang terbuka dan dijaga satu orang petugas keamanan yang dapat digunakan sebagai jalur keluar masuk kendaraan pada malam hari. Selanjutnya, Ronny dan Rahmat masuk melewati akses tersebut dan berkeliling di sekitar Perumahan serta berhenti di sekitar Masjid Al-Ikhsan yakni di ujung jembatan di belakang mobil yang terparkir.
Ronny duduk di atas sepeda motor mengamati setiap orang yang keluar dari masjid Al-Ikhsan, termasuk Novel sedangkan Rahmat duduk sambil membuka ikatan plastik warna hitam yang berisi cairan asam sulfat (H2SO4).
Sekitar pukul 05.10 WIB Ronny dan Rahmat melihat Novel berjalan keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya. Pada saat itu Ronny diberitahu oleh Rahmat bahwa ia akan memberikan pelajaran kepada seseorang sehingga Ronny diminta oleh Rahmat untuk mengendarai motornya secara pelan-pelan mendekati Novel sambil bersiap-siap menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Berdasarkan arahan Rahmat tersebut, Ronny mengendarai sepeda motornya pelan-pelan, dan dan ketika posisi Rahmat sejajar dengan saksi Novel Baswedan, Rahmat langsung menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke bagian kepala dan badan saksi korban Novel Baswedan. Selanjutnya, terdakwa atas arahan Rahmat langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya dengan cepat.
Perbuatan keduanya mengakibatkan Novel mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.