Sosok.ID – Kematian George Floyd di Amerika Serikat, memicu kemarahan publik internasional.
Kendati polisi yang terlibat dalam pembunuhan pria berkulit hitam itu telah disanksi, namun kabar menyebut salah seorang dari terdakwa kini telah dibebaskan.
Mantan perwira Kepolisian Minneapolis, Thomas Lane telah dibebaskan dari penjara Hennepin Country setelah ia membukukan jaminan sejumlah $ 750.000 atau setara dengan Rp 10.638 miliar.
Thomas Lane dibui dengan dakwaan atas tuduhan pembunuhan.
Ia dianggap telah membantu dan bersekongkol dengan pembunuhan tingkat dua yang dilakukan Derek Chauvin, 44.
Dalam video yang beredar, Derek Chauvin yang menindih leher George Floyd disaksikan oleh polisi lainnya, yang mana mereka diam saja melihat Floyd kehabisan napas.
Polisi yang menyaksikan, tidak mencoba untuk menghentikan Chauvin, sehingga Floyd dinyatakan meninggal dunia setelahnya.
Thomas Lane, salah satu dari empat perwira Polisi Minneapolis yang didakwa sehubungan dengan kematian pria Afrika-Amerika George Floyd, kini telah dibebaskan dari penjara.