336
MANOKWARI, Papuanesia.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua Barat menetapkan Kompol berinsial CB sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika, Rabu (20/7/2022). Oknum perwira menengah itu bertugas di Polres Sorong Kota.
Kepala BNN Papua Barat, Brigjen Pol Heri Istu Hariono mengatakan, BNN juga menangkap H sebagai bandar dan pemilik 13 paket narkotika jenis sabu-sabu.
“Sudah didalami dan ditetapkan sebagai tersangka, memang oknum hanya pemakai dan menguasai sabu-sabu kurang dari satu gram,” ujar Hariono di Manokwari, Rabu (20/7/2022).
Editor : Kurnia Illahi
Sumber: [1]