MANOKWARI, Papuanesia.id – Seorang tahanan titipan Pengadilan Negeri Manokwari kasus tambang emas Ilegal kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Manokwari Papua Barat, Sabtu (8/10/2022). Identitas tahanan tersebut, Ongky alias ONK.
Kuasa hukum Ongky Cs, Paul Simonda yang dikonfirmasi terkait pelarian satu kliennya dari Lapas Manokwari enggan memberikan komentar. Dia hanya menjelaskan, agenda sidang putusan terhadap 14 kliennya di PN Manokwari dijadwalkan berlangsung pada 11 Oktober 2022.
Diketahui tahanan kabur atas nama Ongky merupakan satu dari 31 terdakwa perkara tambang emas Ilegal yang sedang berhadapan hukum di Pengadilan Negeri Manokwari.
Dalam kasus tersebut, Ongky alias ONK berperan sebagai bos yang melakukan kegiatan penambangan menggunakan alat berat ekskavator bersama 13 terdakwa lainnya.
Editor : Kurnia Illahi
Sumber: [1]