Papuanesia.id –
JAYAPURA-Penjabat Wali Kota Jayapura Dr Frans Pekey, M.Si.,mengatakan bahwa penyaluran dana otsus tahap 2 telah disalurkan pada pertengahan bulan Juli, sedangkan tahap 3 atau tahap akhir akan dilakukan paling lambat bulan September 2022. Syaratnya, minimal capaian realisasi fisik dan keuangan di atas 75%.
Apabila sampai akhir September syarat minimum realisasi belum terpenuhi maka dana Otsus tahap 3 akan disalurkan di akhir November dan akan berpotensi menjadi Silpa dana Otsus. Oleh karena, itu Diminta kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola dana Otsus agar segera memacu kegiatannya dan segera melakukan penagihan apabila kegiatannya sudah selesai
“Dana Otsus kita saat ini sudah naik, jadi kita harus gunakan seoptimal mungkin dalam menjalankan program kegiatan yang sasarannya adalah untuk OAP baik dalam sektor pembangunan, kesehatan, pendidikan, peningkatan kapasitas pelaku UKM OAP, jadi ini yang harus kita kebut juga realisasinya tidak hanya di dana APBD,” ungkapnya, kemarin.
Frans menegaskan, bawa program dan kegiatan yang bersumber dana otsus diharapkan agar penerima manfaatnya benar-benar merupakan orang asli Papua yang merupakan implementasi dari hasil musrembang dan reses dewan yang sudah terakomodir menyampaikan laporan progres kinerja dan pemanfaatan Otsus kepada Bappeda untuk selanjutnya dilaporkan ke DPRD dan Provinsi Papua.
Sekedar diketahui, dana Otsus jilid II Kota Jayapura Tahun 2022 mengalami kenaikannya yang cukup signifikan. Dimana untuk tahun 2022 ini, mendapatkan Rp 123 Miliar tidak lagi Rp 90 miliar. Dana Otsus sekarang langsung dibagi dan ditransfer ke daerah masing-masing, supaya lebih cepat, lebih simpel dan ada kepastian bagi kabupaten dan kota, kalau dulu menunggu penyesuaian alokasi dananya dari keputusan Gunernur Papua tapi sekarang langsung.
Untuk itu, Pekey berpesan kepada OPD terkait yang mendapatkan dana otsus dalam menjalankan programnya, supaya bisa dikelola dengan baik bisa bermanfaat dan ada output yang dihasilkan. Tak kalah penting dalam penyampaian surat pertanggungjawaban juga harus tepat waktu. Sebab, ini mempengaruhi pencairan dana Otsus tahap berikutnya.(dil/tri)
Continue Reading
Sumber: [1]