Jakarta –
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kembali menegaskan bahwa pihaknya mewajibkan bagi masyarakat yang mau masuk ke Jakarta harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Semua orang harus memiliki izin apabila mau masuk ke Jakarta.
Hal tersebut sudah diatur dalam Pergub DKI Jakarta no 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
“Melalui Pergub nomor 47 ini diatur, yang akan masuk itu wajib memiliki SIKM, jadi mereka harus mengajukan izin. Kemudian tentu ada prasyaratnya, kegiatan mana saja yang diperbolehkan, siapa yang boleh masuk ini akan mendapatkan izin,” jelas Syafrin dalam dialog bersama Gugus Tugas COVID-19, Kamis (28/5/2020).
Syafrin menjelaskan pihaknya dengan petugas gabungan akan melakukan penyekatan dan pengecekan di area Jabodetabek. Dia menyebut bagi yang mau masuk ke Jakarta tanpa memiliki SIKM akan diputar balikkan.
“Kemudian, melalui penyekatan di area Jabodetabek kita akan melakukan seleksi siapa yang memiliki SIKM dia boleh masuk, kemudian yang tidak dia akan diputar balik,” ungkap Syafrin.
Syafrin juga mengatakan penyekatan dan pengecekan bukan hanya dilakukan di perbatasan Jabodetabek saja. Pihaknya yang berkoordinasi dengan TNI Polri pun sudah melakukan penyekatan di sepanjang jalan dari Jawa Timur hingga ke Jawa Barat.
Hal ini dikakukan agar pemeriksaan di perbatasan Jabodetabek tidak menumpuk. Selain itu, dia menyebut hal ini dilakukan sebagai pengawasan yang berlapis.
“Alhamdulillah bersama sama dengan TNI polri maka penyekatan sudah dimulai sejak keberangkatan masyarakat. Jadi mulai Jawa Timur, rekan rekan Polda dan TNI di Jatim, begitu juga DIY, Jateng, Jabar ini sudah melakukan penyekatan di sepanjang jalan sehingga begitu masuk border-nya Jabodetabek ini sudah terseleksi. Sudah berlapis pengawasannya,” kata Syafrin.
Syafrin menyebut penyekatan dan pengecekan bukan cuma dilakukan di jalan saja. Dia mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan juga di Terminal Pulogebang, Stasiun Gambir, dan Bandara Soekarno Hatta. Tiga simpul transportasi ini menjadi satu-satunya tujuan pergerakan bus AKAP, Kereta Luar Biasa (KLB), dan pesawat di Jabodetabek.
“Ada juga pemeriksaan di terminal, ada satu terminal yang jadi tujuan di Jabodetabek yaitu Pulogebang. Kemudian stasiun, itu di Gambir yang jadi satu-satunya tujuan pergerakan kereta Jabodetabek. Serta bandara Soetta di Cengkareng,” ujar Syafrin.
Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra menambahkan bahwa SIKM pun tidak berikan kepada sembarang orang. Dia menjelaskan surat ini hanya diberikan kepada 11 sektor yang tercantum dalam Pergub DKI Jakarta 47 tahun 2020.
“Sebenarnya ini untuk administrasi pelayanan bagi yang bekerja terkait 11 sektor, kesehatan bahan pangan energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, dan terakhir pemenuhan kebutuhan sehari-hari,” ujar Benni dalam kesempatan yang sama.
Simak Video “Dear Pemprov DKI, Calon Penumpang KA Keluhkan Server Pembuatan SIKM“
[Gambas:Video 20detik]
(dna/dna)