JAKARTA, Papuanesia.id – Kaotmil IV-20 Jayapura Kolonel Chk Yunus Ginting mengajak warga untuk mengawal proses penanganan perkara pembunuhan disertai mutilasi empat warga Papua di Kabupaten Mimika. Kasus tersebut menjerat enam oknum anggota TNI AD sebagai tersangka.
“Kepada warga, mari kita kawal proses ini agar berjalan dengan baik. Termasuk pula dalam penanganan perkara yang melibatkan pelaku sipil kita juga ikuti penanganan di kepolisian,” kata Yunus dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).
Dia mengungkap, pihak keluarga korban didampingi pengacara sempat mendatangi Otmil Jayapura pada Rabu (12/10/2022) lalu. Mereka datang untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.
Dalam pertemuan itu, kata Yunus, pihak keluarga berharap proses penanganan perkara dipercepat. Mereka juga mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus itu kepada TNI.
“Karena sepengetahuan keluarga bahwa Pimpinan TNI menjadikan kasus ini menjadi perhatian khusus. (Keluarga) mengharapkan seberat-beratnya serta ada hukuman tambahan pemecatan, sekaligus mengenakan para pelaku dengan pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana,” kata dia.
Menanggapi permintaan itu, Yunus menegaskan jajaran pimpinan TNI, termasuk Pangdam Cenderawasih, telah memberikan penekanan agar proses penanganan perkara pembunuhan disertai mutilasi empat warga Papua dipercepat.
Editor : Rizky Agustian
Sumber: [1]