Papuanesia.id –
WAMENA—Polres Jayawijaya akan melakukan upaya pembubaran paksa apabila ada aksi demo yang dipaksakan dari kelompok warga.
Kapolres Jayawijaya AKBP. Muh Safei. AB, SE menyatakan, hal itu perlu disikapi, mengingat dalam satu minggu terakhir ini, aksi demo dari kelompok warga beberapa dilakukan dan saling bergantian antara kelompok satu dengan kelompok lainnya.
“Pemerintah daerah dalam hal ini Forkopimda meminta kepada warga agar aspirasi yang sudah disampaikan berulang -ulang, apakah itu tolak DOB dan Otsus supaya tidak lagi dilakukan, kalau ada isu mau demo, warga sudah terauma, kemudian ekonomi tidak jalan, teruma di pasar-pasar,”ungkapnya Kamis (9/6) kermarin.
Ia menyebutkan, bagi warga yang ingin menyampaikan aspirasi, boleh dilakukan dan tidak dilarang, hanya saja syaratnya hanya 10 orang yang membawa aspirasi itu ke DPRD Jayawijaya, tidak lagi membawa massa dalam jumlah yang besar karena mengganggu stabilitas perekonomian secara umum.
“Pemerintah daerah akan mengeluarkan imbauan, dari keamanan, kita sudah mendapat surat pemberitahuan, apabila ada yang memaksakan melakukan aksi, maka kita akan bubarkan,”tegasnya.
Terkait insiden patahnya tiang bendera pada demo 3 Juni lalu Kantor DPRD Jayawijaya, kini masih dalam penanganan pihak kepolisian.
“Sabar, Polres Jayawijaya pasti mengungkap pelaku yang sengaja mematahkan tiang bendera itu di Kantor DPRD Jayawijaya,”katanya.(jo/tho)
Continue Reading
Sumber: [1]