Home Jayapura Paksakan Demo, Polisi Sekat dan Bubarkan – Papuanesia.id

Paksakan Demo, Polisi Sekat dan Bubarkan – Papuanesia.id

by Papuaku
Hari Pertama Dean Mackbon Beberkan Makna “Kasih” - Cepos Online

Papuanesia.id –

*Kapolresta Minta Pendemo Lengkapi Persyaratan Sesuai UU Nomor 9 tahun 1998

JAYAPURA-Pengalaman pahit di tahun 2019 lalu dimana  dilakukan long march ke Jayapura yang berbuntut kerusuhan nampaknya  menjadi catatan khusus pihak kepolisian.

Publik juga masih trauma dengan kejadian tiga tahun silam yang hingga kini tidak jelas siapa yang siap berdiri sebagai penanggung jawab.

Dari pengalaman itulah  polisi menyatakan tak ada lagi aksi long march. Selain itu, jika dilakukan jalan kaki dari Abepura menuju Jayapura maka akan ada banyak  warga yang dirugikan.

Polisi tentunya tidak mau disalahkan dengan kondisi tersebut yang akhirnya mengatakan tidak becus atau tidak mampu mengendalikan pendemo. Untuk itu, Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Victor Mackbon secara tegas menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan 2.000 personel gabungan untuk meladeni aksi demo yang rencana dilakukan, Jumat (3/6) besok.

Hingga Rabu (1/6) kemarin, Kapolresta Victor Mackbon masih melakukan koordinasi dengan pihak koordinator untuk memastikan bahwa seluruh syarat formil telah dipenuhi.

“Pendemo harus  melengkapi persyaratan sesuai dengan UU Nomor 9 tahun 1998 yang salah satunya tentang organisasi yang terdaftar di Kesbang. Kalau tidak, ya persyaratan tidak dipenuhi,” jelas Victor Mackbon kepada wartawan di Jayapura, Rabu (1/6) kemarin.

Ia mengatakan polisi adalah alat negara untuk melakukan perlindungan dan pengayoman dan tidak berpolitik. Pihaknya siap memfasilitasi para pendemo untuk menyampaikan aspirasinya. Namun ada cara-cara yang patut dipatuhi dan ada hak asasi warga lainnya yang harus  dihormati.

“Itu tercantum dalam undang-undang, sehingga tidak serta merta semaunya kemudian mengganggu Kamtibmas. Kita punya pengalaman pahit pada demo tahun 2019 yang menyebabkan banyak kerugian dan tidak pernah ada yang bertanggung jawab. Saya ulangi tidak ada yang pernah bertanggung jawab, semua sembunyi kuku dan menyimpan semua. Di sini saya ingatkan bahwa kami tidak akan jatuh di lubang yang sama,” tegasnya.

Mackbon menyebut bahwa aksi kali ini dimotori oleh KNPB dan publik cukup paham apa dan bagaimana organisasi ini. Termasuk soal motivasinya dimana kata Kapolres selain soal DOB tetapi juga referendum.

“Dan kalau sudah begitu indikasinya apa? Yang jelas polisi tidak mau kecolongan. Kami sudah komunikasi jika bisa penuhi syarat kami persilakan tapi kalau tidak maka kami juga menolak. Kami sudah sampaikan jika butuh kendaraan untuk perwakilan menghadap DPR nanti kami bantu. Kami tidak melarang tapi caranya yang diubah. Kalau dipaksakan maka akan kami sekat dan bubarkan,” tandasnya.

Disini Kapolresta juga berharap tidak hanya polisi yang hadir tetapi juga semua tokoh bicara  untuk menjaga keamanan bersama di Jayapura. Dan dari kesiapan pengamanan ini, Mackbon menyampaikan agar warga tak perlu khawatir sebab menyampaikan pendapat adalah hal yang biasa. “Silakan bekerja dan lakukan aktivitas  seperti biasa. Kami akan amankan semuanya,” imbuhnya.

Disinggung soal Jefri  Wenda yang sebelumnya diamankan dan diperiksa selaku koordinator aksi demo sebelumnya, Victor Macbon mengaku akan mendalami. Jika ada unsur pidana maka yang bersangkutan akan diambil.

“Kalau terus mau bermain silakan. Sebab itu pilihan dalam hidup dan itu semua ada risiko. Silakan berpikir soal resiko-risiko tersebut,” tutupnya.

Secara terpisah, Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen mengakui sudah menerima pengajuan surat izin dari warga terkait rencana aksi penolakan DOB dan Otsus yang rencananya akan digelar di Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat (3/6).

“Untuk menyikapi selebaran isu terkait dengan aksi penolakan DOB dan Otsus, seperti sikap-sikap kami sebelumnya baik itu jilid pertama, kedua. Tetap kami pelajari semua permohonan dari mereka,” ujar Fredrickus Maclarimboen, di Sentani, Rabu (1/6).

Menurutnya apabila pengajuan aksi tersebut memenuhi syarat ataupun tidak memenuhi syarat akan tetap dijawab melalui surat resmi kepada pihak terkait.

Tentunya kata dia secara prinsip pihaknya akan melihat materi yang selama ini dilaksanakan selama dua kali  aksi tersebut dilakukan, dimana pihaknya memastikan itu tidak sesuai dengan aturan atau konstitusi.
“Belum memenuhi syarat baik formil terkait dengan penyampaian pendapat di muka umum,” bebernya.

Dikatakan, untuk menjaga suasana Kamtibmas di Kabupaten Jayapura pihaknya berkomitmen bahwa tidak diizinkan untuk melaksanakan aksi di Sentani.  Sejauh ini Sentani hanya dijadikan sebagai titik kumpul saja tetapi tujuan dari penyampaian aspirasi ini dilakukan ke DPR Papua.

“Kami yang di Sentani menyikapi untuk tidak ada pergerakan massa menuju ke Jayapura,” tegasnya.
Untuk menyikapi situasi ini pihaknya juga sudah memberikan imbauan dalam bentuk meme melalui medsos.  Yang intinya penanganan terhadap rencana aksi itu maka dia tidak jauh berbeda dengan kegiatan yang pertama dan yang kedua.

“Surat pemberitahuan sudah masuk tetapi kita sedang mempelajari.  Mungkin besok akan dijawab surat itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Petisi Rakyat Papua, (PRP) kembali memberikan imbauan umum untuk aksi Nasional Petisi Rakyat Papua, Jumat (3/6).

Rencana aksi ini disampaikan kepada Cenderawasih Pos, melalui imbauan umum aksi Nasional Petisi Rakyat Papua pada 3 Juni melalui pesan WhatsApnya, Rabu, (1/6).

Dalam imbauan itu, Jubir PRP Jefry Wenda mengatakan pasca pengesahan UU Otonomi Khusus jilid II yang tercantum dalam UU No.2 tahun 2021 tentang Otonomi khusus, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengundang 9 bupati yang berasal dari wilayah pegunungan tengah Papua. Pertemuan yang digelar 14 Maret 2022 tersebut, mengagendakan persiapan pemekaran provinsi di Wilayah Papua khususnya Pegunungan Tengah. Pembahasan tersebut didasarkan pasal 76 UU Ayat 3, No. 2 Tahun 2021 tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua.

“Tuntutan pemekaran Provinsi, sebelumnya disampaikan oleh beberapa elit politik di Papua dengan landasan: 1). SK Gubernur Papua Barat No. 125/72/3/2020 tentang pemekaran Provinsi Papua Barat Daya. 2). Deklarasi 4 Bupati (Merauke, Asmat, Mappi dan Boven Digul). 3). Deklarasi di Timika pada tanggal 4 februari 2021 meliputi Kab. Timika, Paniai, Dogiyai, Deiyai, Nabire dan Puncak. 4). Permintaan pemimpin Asosiasi Pegunungan tengah Papua, Befa Yigibalom kepada presiden Jokowi di Jakarta,” katanya.

Dikatakan, keputusan sepihak Kementerian Dalam Negeri bersama elit-elit politik praktis di Papua menimbulkan protes warga, yang kemudian melakukan aksi demonstrasi damai sejak Maret – Mei 2022.

Jefry Wenda mengklaim 26 wilayah menyatakan untuk menolak pemekaran wilayah dan Otonomi Khusus, yaitu: Jayapura, Wamena, Lanny Jaya, Nabire, Dogiyai, Paniai, Timika, Fak-fak, Kaimana, Sorong, Manokwari, Yahukimo, Biak, Serui, Merauke, Makassar, Maluku, Manado, Bali, Surabaya, Malang, Jember, Yogyakarta, Semarang, Jakarta, dan Bandung.

Beberapa wilayah mengalami represif dan intimidasi TNI-Polri dalam melakukan aksi demonstrasi damai. Hal ini menurutnya menunjukan penjajahan Indonesia di Papua dengan watak militer.

“Dengan segala macam kebijakan Jakarta yang berdampak pada ancaman genosida, ekosida secara sistematis dan terstruktur diatas tanah Papua, maka kami yang tergabung dalam Petisi Rakyat Papua  mengeluarkan iimbauan aksi nasional. Kepada 122 organisasi gerakan akar rumput, pemuda mahasiswa dan rakyat Papua yang tergabung dalam Petisi Rakyat Papua serta 718.179 suara rakyat Papua yang telah menandatangani petisi yang tersebar di seluruh Papua dan Indonesia untuk segera mobilisasi umum menuju aksi nasional pada tanggal 3 Juni 2022 guna menolak kebijakan Jakarta di Papua tentang Otsus dan Pemekaran,” katanya.

Ia meminta kepada seluruh rakyat Papua yang ada di West Papua dan Indonesia untuk segera melibatkan diri dalam aksi nasional 3 Juni  guna menolak segala bentuk produk hukum kebijakan kolonialisme–Indonesia yang hakikatnya untuk mempertahankan penjajahan di bumi West Papua.

“Kami mengimbau kepada saudara kami non-Papua (Amber) dari berbagai suku; Jawa, Madura, Batak, Toraja, bugis, NTT dsb, yang telah lama hidup di atas negeri tercinta West Papua dan telah menganggap diri bagian dari rakyat bangsa Papua untuk dapat berpsrtisipasi dalam rencana aksi serentak di seluruh bumi tercinta kita, West Papua.Kami mengimbau agar rakyat Papua untuk tidak terprovokasi dengan aksi atau program tandingan negara yang bertujuan untuk memecah belah kekuatan rakyat Papua,” pintanya.

Selain itu, kepada  Dewan Gereja Papua (DGP), Koalisi Penegak Hukum dan HAM di Papua yang di dalamnya terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP Papua, PBH Cendrawsih, KPKC Sinode Tanah Papua, SKP Fransiskan Jayapura, Elsham Papua, Walhi Papua, Yadupa Papua, LP3BH dll, untuk dapat mengadwoksi jalannya aksi nasional ini.

“Kami mengimbau kepada kepala Kepolisian Republik Indonesai di Papua, baik Polda Papua dan Papua Barat untuk dapat mengawal jalanya aksi nasional Petisi Rakyat Papua dengan tertib, aman dan damai serta mendesak bahawan untuk tidak merespon aksi demonstrasi tersebut secara membabi-buta. Petisi Rakyat Papua bertanggung jawab atas semua rangkaian aksi nasional yang akan dilaksanakan pada 3 Juni 2022,” tutupnya. (ade/bet/oel/nat)

(ade/roy/nat)

Continue Reading

Sumber: [1]

Related Posts