JAYAPURA, Papuanesia.id – Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memerintahkan jajarannya agar melakukan perubahan struktur organisasi Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC). Pasukan tersebut merupakan satuan tugas gabungan dari TNI Angkatan Darat (AD), TNI Angkatan Laut (AL) dan TNI Angkatan Udara (AU).
Perubahan pada struktur organisasi PPRC TNI dengan penambahan Wakil Komandan PPRC TNI menjadi dua perwira tinggi yang berasal dari matra laut dan udara.
“Satuan yang ditugaskan untuk PPRC TNI harus satuan yang utuh,” ujar Andika dikutip dari kanal Youtube, Rabu (24/8/2022).
PPRC TNI dikomandoi oleh satuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) yang berada langsung di bawah Panglima TNI. Kepemimpinan status siaga PPRC TNI dilakukan bergantian dengan periode tertentu. Dimulai dari Divisi 1/Kostrad, Divisi 2/Kostrad dan Divisi 3/Kostrad.
Editor : Kurnia Illahi
Sumber: [1]