JAKARTA, Papuanesia.id – Papua Barat Daya telah diresmikan menjadi provinsi ke-38 Indonesia dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022. Peresmian ini disebut sebagai babak baru upaya meningkatkan layanan publik dan kesejahteraan di Papua.
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, pemekaran wilayah ini membuktikan keberpihakan yang kuat dari pemerintah dan DPR terhadap aspirasi berbagai elemen warga, khususnya orang asli Papua (OAP) yang menginginkan langkah percepatan pembangunan kesejahteraan di wilayah seluas 38.800 kilometer persegi tersebut.
“Provinsi Papua Barat Daya memiliki berbagai potensi sumber daya alam, salah satunya kawasan empat gugusan pulau yang dikenal sebagai Raja Ampat,” ujarnya, Senin (12/12/2022).
Provinsi ini tidak hanya terkenal karena daya tarik pariwisata, juga memiliki potensi pertambangan yang luar biasa.
Sebab itu, diperlukan kolaborasi intensif antara pemerintahan, tokoh agama, warga adat, pelaku usaha, akademisi, media massa dan organisasi warga untuk mengupayakan pemerataan kesejahteraan warga di provinsi termuda Indonesia tersebut.
“Penjabat Gubernur harus mampu membangun kolaborasi antarpihak untuk memastikan paradigma pembangunan yang lebih inklusif dan mengedepankan perspektif antropologis, yaitu mengedepankan pelibatan orang asli Papua dapat diterapkan di Papua Barat Daya,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Sumber: [1]