JAKARTA, Papuanesia.id – Papua Barat Daya resmi menjadi provinsi ke-38 di Indonesia setelah disahkannya RUU menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Kamis (17/11/2022). Ketua Presidium Provinsi Papua Barat Daya Yosafat Kambu mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua DPR Puan Maharani.
Ucapan terima kasih disampaikan atas disahkannya UU Provinsi Papua Barat Daya. Dia melihat pengesahan ini buah dari perjuangan mereka selama 16 tahun.
“Masyarakat Papua Barat Daya, khususnya Sorong, berterima kasih kepada Bapak Jokowi dan Ibu Puan. Bagi kami ini adalah hari yang bersejarah,” kata Yosafat saat konferensi pers di Hotel Orchad, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).
Diketahui Provinsi Papua Barat Daya akan mencakup wilayah Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo.
Yosafat menilai pemekaran provinsi menjadi kado terindah bagi dirinya dan warga Papua Barat Daya. Terlebih ketika Dortheis Deky Asmuruf menjadi deklarator di Kota Sorong.
Yosafat mengatakan pengesahan ini tidak lepas perjuangan akar rumput yang tidak berhenti berjuang dalam deklarasi ini, termasuk ketika mengalami Ampes sebanyak tiga kali, satu masa pemerintahan Megawati dan dua kali di masa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Lebih lanjut, Yosafat membeberkan pada masa sulit pihaknya tetap berjuang hingga akhirnya mendapat dukungan dari Walikota Sorong pada 2018 dan beberapa kepala daerah se-Sorong Raya.
Sempat memegang teguh nama Papua Barat lalu berganti Papua Barat Daya, perjuangan pembentukan mendapatkan titik cerah setelah Gubernur Papua Barat mengijinkan proses itu.
Editor : Ahmad Antoni
Sumber: [1]