Papuanesia.id –
Alat Elektronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang terpasang di bawah Jembatan Penyeberangan Umum di depan GOR Cenderawasih kini telah dioperasikan. Semua bentuk pelanggaran di jalan akan terekam dan pelaku langsung dikirimkan surat denda/tilang.
JAYAPURA – Setelah resmi dilaunching pada Sabtu (26/3) pekan kemarin, Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini mulai dioperasikan.
Untuk Papua sendiri baru dipasang di depan GOR Cenderawasih Jayapura. Ada dua titik dari dua sisi yang dipasang alat perekam ini sehingga siapapun pengguna jalan yang melanggar dipastikan akan terekam.
ETLE sendiri merupakan kamera yang bisa menangkap gambar atau mengcapture kendaraan yang melanggar lalu lintas. Hasil tangkapan video atau gambar tersebut akan langsung terpantau server dan menjadi laporan.
Bagi pelanggar diyakini tidak bisa mengelak karena bukti rekaman foto dan video langsung terekam dan tersimpan. Bahkan pengemudi yang tidak menggunakan safety belt juga akan terekam jelas. Termasuk berapa jumlah penumpang yang dibawa saat itu.
Dirlantas Polda Papua, Kombes Pol Muhammad Nasihin menjelaskan bahwa sejak dilaunching tahap kedua serentak oleh Kapolri di Surabaya, terdapat 14 Polda yang menerapkan E-TLE dan salah satunya adalah Polda Papua.
Menariknya Polda Papua diberi apresiasi dengan kualitas E-TLE yang berstandart nasional.
“Jadi ini bagian dari penegakan hukum secara elektronik. Kita tidak perlu lagi mengejar atau mencari pelanggar karena dengan sendirinya sudah terekam. Tinggal dibuatkan laporan pelangarannya kemudian membayar sanksi dari pelanggaran tersebut ke bank,” kata Nasihin di ruang kerjanya, Selasa (29/3).
Rekaman E-TLE ini juga terhubung langsung dengan Mabes Polri dimana jika ada kendaraan dengan plat nomor B maka akan langsung dikonfirmasi ke Jakarta. Bentuk pelanggaran yang akan direkam dari system E-TLE ini mulai dari kelengkapan kendaraan, plat nomor mati atau belum membayar pajak hingga motor curian termasuk jika membonceng selingkuhan juga bisa terekam dengan gambar.
“Ya pokoknya semua. Yang sudah berkeluarga kemudian membonceng wanita lain juga bisa terekam. Kan ada buktinya,” beber Dirlantas.
Nasihin menyampaikan dari bahwa sejak dilaunching pada Sabtu pekan kemarin tercatat sudah ada 300 pelanggar yang terekam. Bahkan E-TLE ini pernah ikut membantu pengungkapan kasus pencurian motor yang menggunakan mobil pickup. “Ia sudah beberapa kasus curanmor terekam dari kamera ini,” imbuhnya.
Pihak Dirlantas sendiri tengah mensosialisasikan pengoperasian E- TLE ini ke seluruh OPD atau instansi agar bisa membantu menyampaikan ke pegawainya masing – masing.
“Jadi sanksi pelanggaran akan dikirim ke alamat pelanggar dan pembayarannya dilakukan di bank. Jika ini tidak ditindaklanjuti (tidak dibayarkan) maka saat akan melakukan pembayaran pajak semua akan dibeberkan,” imbuh Nasihin. (ade/nat)
Continue Reading
Sumber: [1]