Papuanesia.id –
WAMENA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya memastikan tidak lagi merekrut tenaga honorer, ini merupakan aturan baru yang dikeluarkan pemerintah pusat sehingga harus ditindaklanjuti di daerah.
Sekda Jayawijaya, Thony M Mayor, SPd, MM menegarkan, Pemkab Jayawijaya tidak akan merekut lagi tenaga honorer, jika itu tetap dilakukan maka pasti akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua.
“Kalau kita rekrut tenaga honorer lagi maka kita akan diminta mengembalikan anggarannya yang digunakan membayar tenagan honorer, karena pasti menjadi temuan dari BPK saat melakukan pemeriksaan,”ungkapnya Sabtu (11/6).
Untuk tenaga honorer yang ada saat ini, kata Sekda, sedang dalam proses untuk diangkat menjadi ASN, dengan syarat yang kerja lebih dari lima tahun di Pemkab Jayawijaya.
Ia juga memastikan jika aturan tidak merekrut lagi tenaga honorer ini merupakan edaran langsung dari Kementrian Pendayagunaa Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, sementara untuk tenaga honorer yang bekerja di bawah 5 tahun nantinya akan ikut dievaluasi.
“Saya sudah sampaikan kepada masing -masing OPD agar tidak lagi merekrut tenaga honorer, lebih baik memberdayakan ASN yang ada serta tenaga honorer yang sudah bekerja lama dalam instansi tersebut sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,”bebernya.(jo/tho)
Continue Reading
Sumber: [1]