Papuanesia.id –
JAYAPURA – Upaya memberikan efek jera dan paham soal perbuatan yang melawan hukum satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota kembali menjadikan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial AP (37) sebagai duta kamtibmas. Tugas AP adalah memberikan sosialisasi serta imbauan kepada warga terkait Bahasa Narkoba. AP sendiri sebelumnya diamankan karena kedapatan membawa narkoba jenis ganja.
Namun saat itu, barang bukti yang diperoleh masih tidak sesuai ketentuan untuk diajukan ke laboratorium akhirnya kasus tersebut dilanjutkan lewat restorative justice atau penyelesaian hukum di luar pengadilan. AP memberikan sosialisasi soal kamtibmas di Jalan Ahmad Yani di depan pertokoan.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah mengatakan, AP dijadikan Duta Kamtibmas Sat Resnarkoba Polresta guna memberikan sosialisasi dan imbauan tentang bahaya penggunaan narkotika. Iptu Alam mengatakan, AP diketahui diamankan oleh personel Polsek Muara Tami bertempat di seputaran Pantai Holtekamp saat tertidur di pinggir jalan, Rabu (3/8) malam.
Lalu saat dilakukan penggeledahan padanya didapati satu plastik klipper ukuran kecil berisikan narkotika golongan I jenis ganja. “Usai diamankan oleh Polsek Muara Tami, AP langsung diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota, namun karena mempertimbangkan barang bukti yang didapat tidak cukup untuk dikirim ke laboratorium maka AP kami jadikan Duta Kamtibmas,” ujar Iptu Alam.
Lebih lanjut, kata Iptu Alam, selain itu AP juga menyesali perbuatannya dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut yang dituangkan dalam Surat Pernyataan yang ditandatangani olehnya. “Menjadikan AP sebagai Duta Kamtibmas agar dapat memberikan sangsi sosial dan efek jera bagi dirinya, selain itu agar dapat memberikan edukasi kepada warga melalui imbauan dan sosialisasi yang disampaikan,” sambung Alam. (ade/tri)
Continue Reading
Sumber: [1]