Papuanesia.id –
Kasubag Pelayanan melakukan kunjungan dan wawancara di rumah duka almarhum Solihin yang menjadi korban tabrak lari, Rabu (27/4). (Humas Jasa Raharja Papua For Cepos)
Jasa Raharja Berikan Santunan kepada Keluarga Korban
JAYAPURA-Polisi akhirnya mendapatkan pelaku kasus tabrak lari yang menyebabkan korban meninggal di jalan raya Abepura-Sentani, tepatnya di dekat pertikaan lapanagn Zakeus Padang Bulan, Rabu (27/4) pagi.
Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pelaku tabrak lari ini sudah diamankan di Polsek Abepura. Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan para saksi, polisi memang langsung mendapatkan nomor kendaraan dan juga jenis mobil yang digunakan sekaligus lokasi rumah pelaku.
Selanjutnya, Rabu (27/4) malam sekira pukul 20.15 WIT, penyidik menghubungi pelaku untuk menyerahkan diri ke Polsek. Dimana pelaku akhirnya datang menyerahkan diri dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas penyidik di Polsek Abepura.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui atas kejadian laka lantas yang terjadi di jalan raya Abepura Padang bulan.”ungkapnya.
Berdasar hasil pemeriksaan, pelaku CK akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. Tersàngka dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang undang Lalulintas dan angkutan jalan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun, “Tersangka kita amankan di Tahanan Polsek Abepura,” pungkasnya.
Sementara itu, pasca kejadian tabrak lari yang menyebkan korban meninggal dunia ini,
petugas Jasa Raharja Cabang Papua dalam hal ini melalui Kasubag Pelayanan Abednego Kudiai langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Kota Jayapura mendatangi lokasi kejadian.
Hal ini untuk memastikan kebenaran terjadinya kecelakaan kemudian melakukan jemput bola dengan berkunjung ke rumah duka Alm. Bapak Sollihin di Komplek Baru Pasar Yotefa Rt. 5/6 Kel. Waimhorock Distrik Abepura, untuk menyampaikan bela sungkawa dan melakukan verifikasi keabsahan data ahli waris yaitu istri korban Ibu Toyyibah.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Papua Bapak Mulkan dalam keterangannya menyampaikan, duka cita yang mendalam atas kejadian yang menimpa Alm. Bapak Solihin yang mengalami laka tabrak lari hingga meninggal dunia, ahli waris korban mendapat santunan dari Jasa Raharja.
“Dalam waktu kurang dari 24 jam dana santunan sudah kita serahkan kepada istri sah korban Ibu Toyyibah yang ditransferkan melalui rekening BRI atas nama ahli waris sebesar Rp. 50 Juta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017,”katanya, Kamis (28/4)kemarin.
Lanjutnya, kecepatan pelayanan ini tentunya berkat kerjasama dan koordinasi aktif antara PT Jasa Raharja Cabang Papua dan Ditlantas Polda Papua. Korban mendapat santunan Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Dana Kecelakan Lalu Lintas Jalan dimana sumber dananya berasal dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Mas) yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan pada saat membayar pajak kendaraan setiap tahunnya.
“Untuk itu kami mengimbau kepada warga untuk memastikan kendaraannya telah melunasi kewajiban pajak kendaraan dan SWDKLLJ setiap tahunnya agar mendapatkan kepastian jaminan, serta mengutamakan keselamatan pada saat berkendara dengan mengikuti rambu-rambu serta peraturan lalu lintas,” tutup Mulkan.(ana/dil/tri)
Continue Reading
Sumber: [1]