Papuanesia.id –
JAYAPURA-Hari ketujuh pelaksanaan Operasi Cartenz 2022 atau H+2 lebaran Idul Fitri 1443 H, aparat kepolisian masih melakukan pemantauan dan penjagaan di pos pengamanan Ops Ketupat Cartenz 2022.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengungkapkan di hari ketujuh Operasi ini personel gabungan dibantu mitra Polri lainnya masih melakukan penjagaan di pos-pos yang sudah ditentukan. “Selain memantau via pos, ada juga anggota yang mobile, serta menjalankan pelayanan kesehatan berupa vaksinasi,” ujar Kamal dalam rilisnya, Rabu (4/5).
Kombes Kamal menyampaikan bahwa secara umum situasi Kamtibmas dan arus Lalulintas di hari ketujuh atau H+2 lebaran masih terpantau aman, lancar serta kondusif. Dan selain akses jalan utama dan titik kemacetan, patroli juga dilakukan pada objek-objek wisata yang ada di Kota Jayapura begitu pula dalam pengamanan kapal yang datang di Pelabuhan Jayapura.
Meski terbilang landau, namun diakui pelanggaran lalu lintas di tahun 2022 mengalami peningkatan, dimana ada sebanyak 241 kasus terjadi hingga Mei ini. Sedangkan di tahun 2021 hanya terjadi sebanyak 143 kasus.
“Jadi di tahun 2022 terjadi peningkatan sebanyak 98 kasus atau naik 68,53%. Di tahun 2021 jumlah penilangan sebanyak 5 pelanggar sedangkan di tahun 2022 hari ketujuh Operasi tidak adanya penilangan itu berarti di tahun 2022 terjadi peningkatan sebanyak 5 pelanggar,” kata Kamal.
Dipaparkan bahwa jenis pelanggaran yang banyak terjadi adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm. “Sampai hari ketujuh ini kesadaran warga untuk menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor masih kurang,” jelasnya.
Sementara itu terkait kecelakaan lalulintas, ungkap Kombes Pol Kamal, di hari ketujuh pelaksanaan Operasi Ketupat tahun 2022 terjadi sebanyak 4 kasus sedangkan di tahun 2021 terjadi sebanyak 3 kasus sehingga di tahun 2022 terjadi peningkatan sebanyak 1 kasus. “Dalam kecelakaan tersebut menimbulkan korban meninggal dunia, luka berat dan luka ringan.” ungkap Kamal.
Adapun penyebab terjadinya kecelakaan, terang Kabid Humas pengendara atau pengemudi dalam pengaruh minuman beralkohol atau mabuk. “Yang dipengaruhi minuman sebaiknya jangan mengoperasikan kendaraan dan ini membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” imbau Kabid Humas. (ade/tri)
Continue Reading
Sumber: [1]