Home News Pembuatan SIKM Dapat Dilakukan dengan Sistem Tanggungan, Begini Caranya

Pembuatan SIKM Dapat Dilakukan dengan Sistem Tanggungan, Begini Caranya

by Papua Damai
Pembuatan SIKM Dapat Dilakukan dengan Sistem Tanggungan, Begini Caranya

Petugas Kepolisian dan Dishub Jakarta memeriksa surat kelengkapan kendaraan dan juga surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta saat razia plat nomor kendaraan luar Jakarta di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Rabu (27/5/2020). Pengendara yang tidak memiliki SIKM Jakarta kemudian diputar balik agar tidak memasuki wilayah Ibu Kota.ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBALPetugas Kepolisian dan Dishub Jakarta memeriksa surat kelengkapan kendaraan dan juga surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta saat razia plat nomor kendaraan luar Jakarta di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Rabu (27/5/2020). Pengendara yang tidak memiliki SIKM Jakarta kemudian diputar balik agar tidak memasuki wilayah Ibu Kota.

JAKARTA, KOMPAS.com – Surat izin keluar masuk ( SIKM) merupakan syarat wajib yang harus dibawa warga yang keluar masuk wilayah DKI Jakarta selama kebijakan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) masih diterapkan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020, yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, dalam beberapa sektor tertentu, misalnya konstruksi, pembuatan SIKM dapat dilakukan dengan memakai sistem tanggungan.

Baca juga: Ingat, Jangan Mendadak Urus SIKM

Benni menyebut, beberapa pihak seperti mandor atau pemilik rumah dapat berperan sebagai penjamin, dengan membuatkan SIKM untuk para pekerja bangunan yang ingin bertugas ke wilayah DKI Jakarta.

“Yang bikin SIKM (untuk para tukang bangunan) itu bisa mandor, perusahaan atau pemilik rumah. Mereka yang membantu tukang-tukang ini untuk membuatkan SIKM agar bisa masuk kembali ke Jakarta,” tutur Benni dalam acara yang disiarkan langsung dari akun YouTube BNPB Indonesia, Kamis (28/5/2020).

Selain membawa SIKM, para pemohon juga diwajibkan untuk menyertakan Surat Keterangan Sehat bermaterai.

Demi memudahkan warga, Benni menyebutkan bahwa Surat Keterangan Sehat dapat dibuat dan ditandatangani sendiri oleh pemohon.

Untuk mengurangi risiko terjadinya pemalsuan data, staf di lapangan tetap akan melakukan pemeriksaan secara acak kepada para pemohon SIKM.

Para staf akan mencocokkan foto pada SIKM dengan foto yang tertera di KTP warga. Lalu, petugas juga akan melakukan scan QR Code yang tersedia pada SIKM.

Sedangkan penjamin akan diposisikan sebagai penanggung jawab para pemohon SIKM.



Read More

Related Posts