JAYAPURA, Papuanesia.id – Tersangka pembunuhan sadis berinisial RST (30) diserahkan penyidik unit reskrim Polsek Abepura ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (1/7/2022). Dalam kasus tersebut, RST menganiaya kekasih berinisial KG (17) hingga tewas berlumuran darah akibat ditusuk di leher menggunakan gunting.
Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka RST tersebut kepada pihak Kejaksaan dan diterima Jaksa bernama Oktovianus Taliti. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap dan segera masuk ke persidangan.
“Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Untuk itu tersangka kami limpahkan untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya di sidang pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolsek, Jumat (1/7/2022).
Dia mengatakan, peristiwa ini terjadi pada 26 Februari lalu dengan lokasi kejadian di salah satu rumah kontrakan di Jalan Fak-Fak Abepantai, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua.
Lebih lanjut kata Kapolsek, atas perbuatannya tersebut RST disangkakan perkara kekerasan yang mengakibatkan matinya anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Editor : Donald Karouw
Sumber: [1]