New York –
Empat mantan polisi Minneapolis di Amerika Serikat (AS) yang terjerat kasus pembunuhan George Floyd terancam hukuman berat berupa 40 tahun bui. Hukuman ini diterima ketika terdakwa sudah terbukti sah melakukan pembunuhan kepada Floyd.
Terdakwa utama kasus ini, Derek Chauvin, terancam hukuman 40 tahun penjara jika terbukti bersalah atas dakwaan pembunuhan tingkat kedua.
Chauvin (44) terekam kamera menekan leher Floyd dengan lututnya selama nyaris 9 menit hingga Floyd meninggal dunia pada 25 Mei lalu. Alhasil, Floyd tak bisa bernafas dan akhirnya wafat.
Chauvin ditangkap pada 29 Mei lalu dan awalnya dijerat dakwaan pembunuhan (murder) tingkat ketiga dan dakwaan pembunuhan tak disengaja (manslaughter) tingkat kedua. Pekan ini, salah satu dakwaan itu dinaikkan menjadi dakwaan pembunuhan tingkat kedua, yang jauh lebih serius dan memiliki ancaman hukuman lebih berat.
Seperti dilansir Associated Press, Jumat (5/6/2020), Chauvin belum juga disidang hingga kini. Jadwal sidang perdananya sempat ditetapkan pada 1 Juni, namun kemudian ditunda dan belum ditetapkan jadwal barunya hingga sekarang.
Dakwaan pidana terhadap Chauvin menyatakan tindakannya menjadi ‘faktor penyebab substansial dalam hilangnya kesadaran Floyd, yang memicu luka-luka tubuh yang substansial dan juga menyebabkan kematian Floyd’.
Jika dinyatakan terbukti bersalah, Chauvin terancam hukuman maksimum 40 tahun penjara untuk dakwaan pembunuhan (murder) dan hukuman maksimum 10 tahun penjara untuk dakwaan pembunuhan tak disengaja (manslaughter).