TIMIKA | Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, Papua mengeluarkan surat edara terkait dengan pelaksanaan Jumat bersih.
Surat edaran nomor 660.2/128/2022
tentang Pelaksanaan Kegiatan Jumat Bersih di Kabupaten Mimika itu, ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, Papua Michael Gomar, Kamis (17/2/2022).
Dalam surat tersebut tertulis, berdasarkan Instruksi Bupati Mimika Nomor.6 Tahun 2021 Tentang Kebersihan Lingkungan di Kabupaten Mimika, maka sebagai warga Kabupaten Mimika diharapkan memiliki kesadaran untuk menjaga kebersihan lingkungan di Kabupaten Mimika.
Pemerintah Kabupaten Mimika menghimbau dan mengajak seluruh warga untuk
melaksanakan kegiatan Jumat Bersih yang akan dilaksanakan pada lokasi, lingkungan kantor, lingkungan rumah lingkungan tempat usaha, median jalan dan bahu jalan.
Peralatan kerja yang digunakan seperti sapu lidi, serokan, mesin babat, sarung tangan dan trashbag.
Pelaksanaan kegiatan Jumat Bersih dikoordinir oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika, dan diawasi oleh Dinas SATPOL PP Kabupaten Mimika.
Menjawab surat edaran tersebut sejumlah warga Kampung Naena Muktipura SP6 memang sudah rutin melaksanakan Jumat bersih dengan kerja bakti didalam
“Kalau ini sebenarnya sudah rutin dari awal tahun sudah rutin sesuai pentunjuk juga arahan Pemda, tapi sudah sering dilaksanakan juga oleh warga di sini setiap Jumat,” jelas Aparat Kampung Nanena Muktipura SP6, Lalu Sukri.
Dijelaskan hari ini semua warga membersihkan lapangan bola yang rumputnya sudah tinggi.
“Kadang kami bersihkan kuburan umum, juga sepanjang jalan. Jumat bersih ini, yah sebenarnya salah satu tujuan kita agar kita selalu kompak,” katanya.
Ia berharap pemerintah juga bisa memperhatikan kegiatan olahraga yang ada di SP6.
“Seperti timbun lapangan untuk anak-anak muda mungkin bisa main bola begitu.
Biar lapangan juga di manfaatkan agar ada kegiatan positif,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Papuanesia.id
Artike :Pemda Mimika Keluarkan Surat Edaran Jumat Bersih
Sumber: [1]