Papuanesia.id –
SENTANI– Pemerintah Kabupaten Jayapura memastikan agar segera melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN dan pegawai P3K di Kabupaten Jayapura.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, Hanna Hikoyabi saat dihubungi Cenderawasih Pos, Rabu (20/4) kemarin.
“Tunjangan hari raya akan kami bayarkan 10 hari sebelum lebaran,” kata Sekda Hanna Hikoyabi.
Untuk tunjangan hari raya ini khusus diberikan kepada ASN, termasuk CPNS yang saat ini sedang mengikuti kegiatan latihan dasar dan juga pegawai P3K. Pembayaran THR ini disesuaikan dengan instruksi pemerintah pusat No. 16 Tahun 2022 yang dijabarkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.75 tahun 2022 tentang teknis pelaksanaan pemberian THR. “Jadi selain THR juga ada gaji ke-13 yang akan dicairkan pada bulan Juni,”ujarnya.
Sesuai arahan pemerintah, pembayaran THR dan juga gaji ke-13 ini diharapkan dapat memacu daya beli warga saat ini, sehingga perekonomian tetap tumbuh sesuai dengan harapan pemerintah.
“Kami harap dengan adanya pembayaran THR dan gaji ke-13 ini, daya beli warga tetap terjaga dan ekonomi tetap berkembang denga baik,”tandasnya.(roy/ary)
Continue Reading
Sumber: [1]