Papuanesia.id –
PAPUA, daerah paling timur Indonesia dan terkenal dengan julukan Bumi Cendrawasih, memiliki daya tarik sumber daya alam yang melimpah. Tembaga, emas, dan perak terkandung di tanah Papua. Kecantikan alam daerah di ujung Timur Indonesia ini banyak juga yang belum terjamah oleh tangan manusia. Keanekaragaman sosial dan budaya di Papua juga menjadi keunikan tersendiri.
Namun, potensi yang dimiliki Papua baik kekayaan maupun kecantikan alam termasuk kekayaan suku dan adat warga Papua belum dikembangkan secara maksimal. Selain itu, beberapa daerah di Papua belum tersentuh pembangunan. Sebaran penduduk Papua juga tidak sebanding dengan luas wilayahnya.
Melihat berbagai potensi tanah Papua, Pemerintah menampung aspirasi dari berbagai pihak untuk menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) pembentukan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua yakni RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan. Tepat pada 7 April 2022, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat menerima laporan dari Panitia Kerja (Panja) atas ketiga RUU DOB Papua tersebut yang kemudian menyepakati RUU DOB Papua menjadi Insiatif DPR-RI dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU pembentukan tiga DOB Papua.
Pemekaran di tanah Papua ini diyakini menjadi kunci untuk meningkatkan kesejahteraan warga Papua dan membantu laju percepatan peningkatan ekonomi. Mengingat betapa luasnya wilayah Papua, pemekaran tiga DOB Papua yang baru akan mempercepat pelayanan ke warga. Pusat pemerintahan daerah yang akan lahir akan lebih mudah menjangkau warga dalam pemberian layanan publik. Tak hanya itu, pemekaran DOB Papua juga akan diikuti dengan pembangunan fasilitas-fasilitas penunjang untuk meningkatkan kemampuan warga di tanah Papua, seperti fasilitas pendidikan yang akan memperbaiki taraf hidup warga demi kesejahteraan warga Papua.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menjelaskan bahwa RUU DOB Papua ini bukan tanpa alasan. Banyak warga Papua memberikan aspirasi terkait pemekaran provinsi di Papua yang sebelumnya hanya berjumlah dua, yakni Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
“Tuntutan pembentukan DOB di Papua bukan tanpa alasan yang realistis dan strategis, apabila melihat kondisi geografi, demografi dan kondisi sosial budaya di Papua,” jelas Menteri Menko Polhukam pada Selasa, 30 November 2021 dalam acara Coffee Morning yang mengusung tema ‘Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua’ yang diadakan di Kantor Kemenko Polhukam.
Selain bentuk pewujudan aspirasi warga Papua, menurut Mahfud, RUU DOB ini menjadi kepentingan strategis Indonesia yang ke depannya dinilai akan mengokohkan NKRI. Pemekaran provinsi di tanah Papua ini dinilai bisa meningkatkan laju percepatan pembangunan kesejahteraan warga lokal Papua.
Setelah melalui proses yang cukup panjang dan berliku, RUU DOB akhirnya menemui titik terang di pembahasan Gedung Parlemen. Pada 30 Juni 2022, RUU DOB resmi disahkan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menjadi Undang-Undang (UU) DOB. Pengesahan UU DOB ini pun menjadi pertanda resminya pula tiga provinsi baru di tanah Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Pengesahan UU DOB diharapkan menjadi asa bagi warga lokal Papua untuk mendapatkan percepatan pembangunan dan peningkatan. Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Papua, Mesakh Mirin, menaruh harapannya pada UU DOB agar bisa membuka akses pembangunan di daerah yang akan berdampak pada kesejahteraan warga Papua.
“Harapannya adalah provinsi baru ini dapat memberikan manfaat besar bagi warga Papua karena selama ini hanya dua provinsi, Papua dan Papua Barat sehingga jangkauan dan akses untuk transportasi dari kabupaten ke provinsi sangat sulit,” ungkapnya.
Sejak 5 September, pembentukan tiga DOB Papua dimotori oleh Kementerian Dalam Negeri yang dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo, dengan menurunkan Satuan Tugas (Satgas) DOB Papua. Pelaksanaan pembentukan ini juga didukung oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait pemerintah Provinsi Papua sebagai provinsi induk beserta pemerintah kota dan kabupatennya.
Dengan adanya total 5 provinsi di tanah Papua, nampaknya DOB Papua akan menjadi angin segar yang menghidupkan api pengharapan bagi warga Papua untuk bisa keluar dari keterasingan akibat sulitnya akses menuju Bumi Cendrawasih untuk mengelola semua kekayaan alam yang melimpah di ujung timur Indonesia. (Ist)
Continue Reading
Sumber: [1]