Biak (PAPUANESIA.ID) – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor telah mendistribusikan anggaran tunjangan sertifikasi guru untuk triwulan pertama 2022.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Kabupaten Biak Numfor Gunadi di Biak, Rabu, mengatakan besaran alokasi dana sertifikasi guru yang telah dibayar Pemkab Biak Numfor mencapai kurang lebih Rp4,5 miliar.
Menurut Gunadi, untuk teknis penyaluran dana sertifikasi guru Kabupaten Biak Numfor langsung ditransfer ke rekening guru penerima di masing-masing sekolah.
“Dengan dibayarkan tunjangan sertifikasi guru triwulan pertama 2022 dapat membantu memenuhi kebutuhan guru hidup keluarga dalam keseharian,” katanya.
Dia menjelaskan tunjangan sertifikasi guru merupakan hak yang harus diterima guru yang telah berstatus sertifikasi dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Ristek.
“Sertifikasi guru merupakan sebuah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang sudah memenuhi standar profesional atau kelayakan seorang guru dalam Kegiatan Belajar Mengajar di sekolah,” ujarnya.
Dia menambahkan bagi guru yang telah bersertifikasi tentunya memiliki manfaat untuk melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten dan dapat merusak citra profesi guru.
“Dengan adanya sertifikasi guru dapat digunakan sebagai bentuk penilaian warga terhadap tenaga pendidik di lingkungan sekitar,” katanya lagi.
Sekadar diketahui, sertifikasi guru dapat melindungi warga dari praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.
Sumber: [1]