Biak (PAPUANESIA.ID) – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor akan membayar gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah setempat sesuai dengan peraturan pemerintah tahun 2022.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Biak Gunadi dikonfirmasi di Biak, Kamis, mengatakan proses pembayaran gaji ke-13 ASN tetap mengacu kepada aturan yang berlaku yang sudah dikeluarkan pemerintah melalui menteri keuangan tahun 2022.
“Para ASN di lingkup Pemkab Biak Numfor dalam waktu dekat segera menerima pembayaran gaji ke-13,” katanya.
Menurut Gunadi, adapun peraturan teknis THR dan gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022.
“Gaji ke-13 ASN akan diterima sama seperti gaji Juni 2022 dan pencairannya dilakukan bersamaan dengan masuk tahun ajaran baru anak sekolah yakni direncanakan pada Juli 2022,” ujarnya.
Dia menjelaskan gaji ke-13 bertujuan untuk membantu para abdi negara memenuhi kebutuhan anaknya yang masih sekolah.
“Selain itu, juga menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas perekonomian sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga,” katanya lagi.
Sekadar diketahui, adapun aturan teknis THR dan gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022, di dalamnya dituliskan bahwa gaji ke-13 akan diterima sama seperti gaji Juni 2022.
Sumber: [1]