Home News Pemkab Biak siapkan BLT BBM kepada 3.000 nelayan

Pemkab Biak siapkan BLT BBM kepada 3.000 nelayan

by Papuaku
Pemkab Biak siapkan BLT BBM kepada 3.000 nelayan


Biak (PAPUANESIA.ID) – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor,Papua, menyiapkan bantuan langsung tunai dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BLT BBM) kepada 3.000 nelayan untuk pengendalian inflasi daerah.

“Program bantuan langsung tunai untuk nelayan dari kebijakan pengendalian inflasi daerah akibat dampak kenaikan BBM masih divalidasi data calon penerimanya,” kata Kepala Dinas Perikanan Biak Effendi Igirisa ketika dikonfirmasi PAPUANESIA.ID di Biak, Senin.

Ia mengakui, validasi data penerima BLT BBM untuk mencegah data dobel. Sedangkan tujuan validasi data penerima bantuan nelayan, supaya penerima bantuan tepat sasaran.

“Dinas Perikanan Biak sudah mengumpulkan data 3.000 nelayan untuk program bantuan langsung tunai dampak kenaikan BBM dari kebijakan Pemkab Biak,” katanya.

Diakui Effendi, untuk bisa mendapatkan bantuan tunai dampak kenaikan BBM bersubsidi harus memiliki identitas diri KTP,kartu keluarga dan kartu nelayan.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Gunadi mengatakan, pemerintah daerah mengalokasikan dana bantuan langsung tunai dampak kenaikan BBM bersubsidi.

Gunadi mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan 2022 setiap kabupaten/kota mengalokasikan dana transfer umum sebesar dua persen untuk pengendalian inflasi daerah dampak kenaikan BBM.

“Sesuai kebijakan Pemkab Biak Numfor mengalokasikan dana bantuan langsung tunai sebesar Rp3,5 miliar yang bersumber dana transfer umum sebesar dua persen,”ujarnya.

Dana bansos BLT BBM untuk warga, menurut Gunadi, akan ditangani langsung dinas terkait.

“Bantuan langsung tunai akan diberikan untuk kelompok nelayan, bantuan modal pelaku usaha, pengemudi angkot dan tukang ojek dan bantuan bibit tanaman pertanian,”ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 di mana pemerintah daerah berkontribusi memberikan dukungan berupa penganggaran belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober sampai dengan Desember 2022 sebesar 2 persen dari dana transfer umum (DTU) di luar dana bagi hasil (DBH) yang ditentukan penggunaannya.

Sumber: [1]

Related Posts