Biak (PAPUANESIA.ID) – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor bersama Dinas Kesehatan Papua menyiapkan rancangan peraturan kampung untuk pencegahan kasus stunting anak atau kasus kekerdilan pada anak di wilayah itu.
“Hari ini kami melakukan program aksi keempat pencegahan stunting dengan melakukan pertemuan bersama pemangku kepentingan dan akademisi Universitas Cenderawasih,” ujar Kepala Bidang Sosial Budaya pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Biak Arnold Kbarek di Biak, Kamis.
Ia mengatakan, dengan adanya peraturan kampung pencegahan stunting dapat menjadi pijakan peraturan pemerintah kampung untuk berperan mengendalikan kekerdilan pada anak.
Diakui Arnold, pencegahan stunting di Kabupaten Biak Numfor dilakukan lintas sektoral bersama para organisasi perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
“Ada kesungguhan dari pemerintah daerah untuk menurunkan angka stunting di Kabupaten Biak Numfor sekitar tujuh persen,” kata Arnold di sela sela rehat pertemuan aksi pencegahan kekerdilan anak Biak.
Ia menyebut, program pencegahan stunting pada anak sudah masuk dalam program tahunan pemerintah daerah untuk dilaksanakan hingga ke pelosok kampung dan distrik/kecamatan.
Arnold mengatakan, stunting adalah masalah kurang gizi kronis yang disebabkan kurangnya asupan gizi dalam waktu yang cukup lama sehingga mengakibatkan gangguan pertumbuhan tinggi badan pada anak lebih rendah atau pendek (kerdil) dari standar usianya.
Diakuinya, kondisi tubuh anak yang pendek seringkali dikatakan sebagai faktor keturunan (genetik) dari kedua orang tuanya.
“Masyarakat banyak yang hanya menerima kejadian stunting tetapi tanpa berbuat apa-apa mencegahnya. Dengan adanya regulasi di kampung dapat lebih intensif mengatasi kasus kekerdilan anak,” imbuhnya.
Sumber: [1]