Wamena (PAPUANESIA.ID) – Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua tidak akan lagi melakukan penunjukkan kepala kampung namun melaksanakan pemilihan secara demokrasi oleh warga pada 2024.
Ketua DPRD Kabupaten Jayawijaya Matias Tabuni di Wamena, Rabu, mengatakan dengan adanya peraturan daerah (perda) baru maka tidak ada lagi sistem penunjukan langsung kepala kampung.
“Tahun 2024 itu akan dilaksanakan secara serentak di 328 kampung di Kabupaten Jayawijaya,” katanya.
Menurut Matias, perda tentang pemilihan kepala kampung itu sudah dikeluarkan namun tidak bisa diterapkan pada 2022 atau 2023.
“Sebab mantan bupati sebelum mengakhiri masa jabatan, telah mengeluarkan surat keputusan agar masa jabatan seluruh kepala kampung yang penunjukan langsung, adalah enam tahun,” ujarnya.
Dia menjelaskan jika dihitung-hitung dari setelah SK desa yang sudah ditetapkan, ditandatangani bupati terdahulu, masa jabatan kepala kampung akan berakhir 2024.
Sebelumnya, Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua mengatakan usulan pemilihan kepala kampung secara demokrasi sering disampaikan warga.
“Dengan begitu, ke depan tidak ada lagi sistem penunjukan kepala kampung, agar ketika terjadi masalah di kampung, hal tersebut merupakan pemilihan warga terhadap kepala kampung yang dipilih,” katanya.
Sumber: [1]