Jayapura (PAPUANESIA.ID) – Pemerintah Kota Jayapura, Papua, memastikan akan membayar tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2022 bagi aparatur sipil negara (ASN) setempat.
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru melalui telepon seluler kepada PAPUANESIA.ID di Jayapura, Senin, mengatakan aturan teknis pencairan bagi ASN akan diatur dalam peraturan wali kota (Perwal).
“Kami akan buat Perwal dulu baru kemudian dibayarkan THR bagi ASN,” katanya.
Dirinya menjelaskan pembayaran THR dipastikan pada minggu ini karena sesuai dengan instruksi Presiden RI Joko Widodo bahwa 10 hari menjelang Idul Fitri harus dibayarkan.
“Kita akan selesaikan pembayaran THR bagi ASN minggu ini,” ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga memastikan pembayaran THR ditambah dengan gaji ke-13 sesuai Peraturan presiden (Perpres).
“Sebenarnya kemarin kita sudah membayarkan THR tetapi bertepatan dengan libur Paskah sehingga minggu ini akan diselesaikan,” katanya lagi.
Sekadar untuk diketahui jumlah ASN di lingkungan Pemkot Jayapura sebanyak 4.183 orang termasuk guru pada sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) dan Taman Kanak-kanak (TK) serta PAUD.
Sumber: [1]