Jayapura (PAPUANESIA.ID) – Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Provinsi Papua menyebut aplikasi Host To Host e-billing dapat memudahkan pelaku usaha di wilayah itu untuk membayar pajak dan retribusi daerah.
Penjabat Wali Kota Jayapura Frans Pekey di Jayapura, Kamis, mengatakan melalui aplikasi tersebut warga tidak perlu mendatangi Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat untuk membayar pajak.
“Tetapi bisa membayar langsung melalui aplikasi Host to Host e-billing yang telah diluncurkan,” katanya saat membuka acara sosialisasi bersama wajib pajak.
Menurut Frans, pihaknya berharap dengan adanya aplikasi tersebut dapat memperlancar pengusaha di Kota Jayapura untuk membayar pajak sehingga tidak terjadi penunggakan.
“Karena pendapatan asli daerah atau PAD Kota Jayapura dihasilkan dari sektor pajak,” ujarnya.
Dia menjelaskan pajak merupakan kewajiban dari setiap warga negara baik pengusaha maupun perorangan sehingga harus dibayarkan.
“Karena kami berharap usaha dari para wajib pajak ini tetap bertahan supaya ikut berkontribusi dalam pembangunan Kota Jayapura ke depan,” katanya lagi.
Dia menambahkan, pihaknya juga akan mengambil kebijakan untuk membantu pelaku usaha sehingga tetap bertumbuh dan berkembang.
“Dengan demikian kami berharap agar ke depan pelaku usaha dan pemerintah saling berkolaborasi dalam peningkatan PAD Kota Jayapura yang lebih optimal,” ujarnya lagi.
Sumber: [1]