Jakarta –
Surat izin keluar-masuk (SIKM) menjadi syarat sebagian warga yang melakukan mobilitas di Jakarta. Namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI merasa banyak orang telah menangkap informasi keliru soal SIKM.
Kepala Seksi Penyuluhan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTPSP), Rinaldi, menyampaikan klarifikasi lewat keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (1/6/2020).
Informasi yang tidak benar tersebut meliputi pemahaman bahwa warga Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi harus memiliki SIKM supaya bisa bepergian ke Jakarta hingga pemahaman bahwa petugas medis perlu SIKM.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 telah mengatur orang-orang yang dikecualikan dalam PSBB. Mereka adalah golongan pelaku usaha yang bekerja dalam 11 sektor sehingga bakal diizinkan menggunakan SIKM. Sebelas sektor pelaku usaha itu adalah sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar-utilitas publik dan industri objek vital, serta kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, SIKM bisa didapat oleh orang yang hendak keluar-masuk Jakarta karena ada keperluan mendesak, misal keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. Di luar 11 sektor dan orang yang berkeperluan mendesak, pengajuan SIKM akan ditolak.
“Sejak dibuka pada dua pekan lalu, berdasarkan data terakhir, Minggu, 31 Mei 2020, Perizinan SIKM telah diakses oleh 463.738 pengguna dengan total Permohonan mencapai 39.850 permohonan SIKM. Hanya 5,7% pemohon yang memenuhi ketentuan utama perizinan SIKM yaitu sebanyak 2.286 pemohon,” kata Rinaldi.
Berikut ini 10 informasi yang kerap keliru dan diluruskan oleh Pemprov DKI:
Catat! Masuk Jabodetabek Pakai SIKM Hingga Darurat Corona Dicabut: