Jakarta (PAPUANESIA.ID) – Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka terhadap pelaku pemukulan Kepala Satuan (Kasat) Intel Polres Metro Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku telah resmi ditahan. Pemukulan dilakukan saat unjuk rasa yang berujung ricuh di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Jumat (11/3).
“Benar, sudah ditahan dengan persangkaan Pasal 351 ayat 2 KUHP,” kata Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Meski demikian, pihak Kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait identitas tersangka maupun perkembangan kasus tersebut.
Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 90 pengunjuk rasa yang terlibat dalam kericuhan di depan Kantor Kemendagri pada Jumat sore.
Sebanyak 89 orang kemudian dipulangkan, kecuali satu orang yang diduga sebagai pelaku pemukulan terhadap Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) AKBP Ferikson Tampubolon.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, unjuk rasa yang berujung ricuh tersebut tidak mengantongi izin dari Kepolisian.
“Mereka lakukan aksi tanpa pemberitahuan dan tanpa rekomendasi dari pihak Kepolisian,” kata Hengki.
Unjuk rasa tersebut dilakukan dengan tuntutan penolakan terhadap usul Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengenai pemekaran wilayah di Papua.
Di Papua dan Papua Barat diusulkan pemekaran enam daerah otonom baru, yakni Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Pegunungan Tengah, Papua Selatan dan Papua Tabi Saireri.
Sumber: [1]