Terdakwa kasus dugaan penganiayaan anak, Bahar Smith usai menjalani sidang di Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/3/2019). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Jakarta, CNN Indonesia — Terpidana kasus penganiayaan anak, Habib Bahar bin Smith membuat rekaman video yang mengklarifikasi dirinya dipukuli oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan dan rambutnya dipotong usai ditangkap kembali pada Selasa (19/5).
Pengacara Bahar, Aziz Yanuar mengatakan video itu dibuat oleh pihak Lapas Nusakambangan. Pasalnya, menurut Aziz, keluarga merasa khawatir dengan keselamatan Bahar selama di lapas.
“Keluarga khawatir dengan keselamatan Habib Bahar di sana. Khawatir diracun, disiksa atau dianiaya di sana,” kata Aziz saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (26/5).
Aziz menjelaskan, awalnya keluarga Bahar mendesak ingin bertemu di Lapas Nusakambangan karena khawatir dengan kondisi dan keselamatan Bahar selama ditahan di Nusakambangan. Namun, pihak lapas tidak mengizinkan.
“Akhirnya solusi dari pihak lapas buat video itu,” ujarnya.
Dalam video klarifikasi itu, Bahar menyampaikan dirinya dalam keadaan sehat sejak ditangkap dan dibawa ke Lapas Kelas III Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah hingga saat ini.
Infografis Jejak Hukuman Bahar Smith. (CNN Indonesia/Asfahan Yahsyi)
Bahar menyebut petugas lapas memperlakukan dirinya dengan baik, serta sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Dia juga membantah insiden pemukulan yang dialami hingga menyebabkan dirinya terluka.
“Tidak ada seperti ada kabar di luar sana bahwa saya dipukuli, saya bonyok-bonyok, saya diginiin, tidak ada itu,” kata Bahar dalam video tersebut.
Bahar menyatakan keluarganya mengetahui bahwa dirinya akan melakukan perlawanan bila tindak pemukulan tersebut benar-benar terjadi. Bahar pun mengibaratkan dirinya seperti bola karet yang tidak bisa menunduk bila mendapatkan tekanan.
“Saya ini orangnya seperti bola karet, semakin dipencet, semakin ditekan, bukan semakin menunduk, tapi semakin saya jadi,” katanya.
Bahar mendapat bebas bersyarat dari Lapas Pondok Rajeg pada 16 Mei. Ia bebas melalui program asimilasi atas hukuman tiga tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja.
Setelah bebas, Bahar langsung menuju kediamannya di Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin kawasan Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kedatangan Bahar disambut banyak orang, terutama para santri yang selama ini menuntut ilmu di pondok pesantrennya.
Mereka yang menyambut Bahar tidak mematuhi imbauan physical distancing di tengah pandemi virus corona. Tidak ada yang menjaga jarak satu sama lain. Dia sempat menyampaikan ceramah di hadapan massa.
Berselang hari kemudian, Bahar kembali dijebloskan ke penjara. (dmi/pmg)