Papuanesia.id –
JAYAPURA-Ketua Kelompok Khusus DPR Papua John NR Gobai mengatakan pengadilan adat harus dibangun untuk Orang Papua dalam kerangka Otsus Papua. Gedung itu perlu difasilitasi dan didukung biaya operasinal.
Menurut Gobai, proses peradilan sesungguhnya telah ada sejak lama dalam warga adat, sesuai UU Otsus telah diatur dalam satu bab tentang peradilan adat yang berisi pengakuan atas proses peradilan adat dalam warga.
“Menurut saya ini masih kurang, mestinya pemerintah memfasilitasi adanya gedung dan halaman yang luas serta dana penunjang bagi peradilan adat di Papua. Kemudian menjadi pertanyaan dimana peradilan adat di Papua,” katanya di Abepura, Minggu, (26/6).
Ia mengatakan, Peradilan adat merupakan penyelesaian sengketa yang dilakukan menggunakan cara-cara yang adat, di luar pengadilan atau yang biasa disebut dengan lembaga alternatif penyelesaian sengketa.
“Hakim adat dapat direkreut dari tiap suku atau wilayah adat. Penyelesaian dapat mendasarkan pada restorative justice. Sanksi merupakan sanksi yang diputuskan oleh hakim adat sebagai jalan tengah demi perdamaian sesuai kemampuan, tiap keputusan dapat dijadikan yurisprudensi untu kasus yang sama di kemudian hari,” katanya.
Selain itu, lanjut Gobai, masalah dengan non Papua dapat juga melalui peradilan adat jika mereka sepakat, jika tidak tetap pengadilan umum. “Saya lihat hanya Pengadilan Umum dan Pengadilan Agama yang dibangun megah megah di Papua dengan dana APBN. Padahal kalau mau jujur pengadilan agama kan dikhususkan untuk saudara-saudari yang beragama Islam,” katanya.
Sementara untuk payung hukum, dikatakan Gobai, Ketentuan dalam undang-undang Otsus tersebut menunjukkan fakta dan bukti nyata bahwa peradilan adat di Papua hingga sekarang masih ada dan masih hidup dalam kesatuan-kesatuan warga hukum adat di Papua.
Ia mengatakan, Peradilan adat merupakan peradilan perdamaian di lingkungan warga hukum adat yang berwenang memeriksa perkara perdata dan pidana walaupun sesungguhnya dalam hukum adat tidak ada pembagian perdata dan pidana.
“Di masing-masing suku atau dewan adat daerah, dibentuk Pengurus Peradilan adat yang bertugas menyelesaikan permasalahan dalam warga adat, namun harus difasilitasi oleh pemerintah dengan adanya sarana dan prasarana peradilan adat,” katanya. (oel/tri)
Continue Reading
Sumber: [1]