Papuanesia.id –
JAYAPURA- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura mengabulkan gugatan 140 (seratus empat puluh) kepala kampung terhadap Bupati Yahukimo, dan menyatakan batal Keputusan Bupati Yahukimo tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Kepala Kampung di Kabupaten Yahukimo Periode 2021-2027 (Selasa, 26 Juli 2022). Gugatan itu teregister dengan Perkara No. 02/G/2022/PTUN.JPR.
“Menyatakan batal Keputusan Bupati Yahukimo Nomor 298 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Kepala Kampung di Kabupaten Yahukimo Periode 2021-2027, tertanggal 15 Oktober 2021, sepanjang mengenai Lampiran I, II, dan III”, jelas Johanis Hary Maturbongs, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Para Penggugat.
Hary menuturkan bahwa, putusan pengadilan itu juga memerintahkan Bupati Yahukimo selaku Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Yahukimo Nomor 298 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Kepala Kampung di Kabupaten Yahukimo Periode 2021-2027, tertanggal 15 Oktober 2021, sepanjang mengenai Lampiran I, II, dan III.
Frederika Korain, SH., MAAPD., selaku Kuasa Hukum Para Penggugat pun menyampaikan apresiasi terhadap majelis hakim. “Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada majelis hakim yang telah arif bijaksana menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan”, ucap perempuan yang biasa disapa ibu Rika itu.
Advokat berdarah Papua itu pun berharap agar putusan ini jadi menjadi preseden untuk para pejabat di Tanah Papua. “Saya berharap, semoga putusan ini bisa menjadi preseden untuk Tergugat, dan umumnya untuk para pejabat di tanah Papua, agar dalam melaksanakan kewenangan sebagai badan atau pejabat tata usaha negara selalu dilandasi oleh aturan-aturan hukum yang berlaku”, kata Rika.
Lebih lanjut, Fatiatulo Lazira, S.H. yang juga kuasa hukum Para Penggugat, menuturkan gugatan ini diajukan karena Tergugat menerbitkan keputusan yang tidak berdasarkan dan tidak beralasan menurut hukum.
Kuasa Hukum dan para Penggugat.
“Gugatan ini diajukan sebagai akibat tindakan Tergugat, yakni Bupati yang Yahukimo yang menerbitkan keputusan tata usaha negara yang mengangkat dan mengukuhkan ratusan kepala kampung, padahal sudah ada kepala kampung terpilih pada tahun yang sama dan belum berakhir masa jabatannya. Pun, surat keputusan pengangkatan kepala kampung yang sebelumnya tidak pernah dicabut. Akibatnya, terjadi dualisme kepemimpinan kepala kampung, sehingga keputusan yang demikian, bertentangan dengan asas kepastian hukum atau asas legalitas”, terang Fati.
“Dalam perspektif hukum administrasi, penerbitan sebuah keputusan/ tindakan administrasi pemerintahan wajib didasarkan pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Apabila tidak atau bertentangan dengan peraturan dan AAUPB, maka keputusan/tindakan administrasi tersebut dapat dimintakan pengujiannya di pengadilan”, jelas Fati.(luc)
Continue Reading
Sumber: [1]