JAKARTA, Papuanesia.id – Komandan Kompi (Danki) Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua menjalani proses hukum. Danki Distrik Gome diproses karena menyembunyikan kegiatan pengamanan proyek galian pasir di wilayah tersebut tanpa sepengetahuan atasan.
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan, akan menindak tegas prajurit yang menjalankan tugas tanpa perintah atasan.
“Proses hukum sudah dimulai karena lokasinya sehingga proses penyidikan memerlukan waktu lebih panjang karena untuk ke lokasi tidak bisa terlalu bebas. Namun prosesnya terus berlanjut,” ujar Andika di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Dia menuturkan, Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) mengatur sanksi bagi prajurit TNI yang tidak menaati perintah dinas.
“Kalau kami ada landasan hukum, apakah hanya (dikenakan) Pasal 103 KUHPM atau bahkan KUHP, jika ditemukan tindak pidana lainnya,” tuturnya.
Editor : Kurnia Illahi
Sumber: [1]