Papuanesia.id –
*Perda untuk Jaminan Pekerjaan bagi OAP*
WAMENA—Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Perdagangan (Disnakerindag) Kabupaten Jayawijaya meminta agar pemerintah dan DPRD mengeluarkan satu regulasi dalam bentuk Perda agar dapat memproteksi dan memberikan jaminan pekerjaan bagi Orang sli Papua (OAP), dalam hal ini warga Jayawijaya, sebab tingkat pengangguran sampai Tahun 2021 sudah mencapai 4000 orang atau 0,56 persen.
Dari data yang dihimpun Cenderawasih Pos pada Bidang Tenaga Kerja Disnakerindag Jayawijaya per tahun 2021 tercatat jumlah pencari kerja atau pengangguran terbuka itu mencapai 7.125 secara keseluruhan, sementara yang sudah bekerja 3.125 sehingga jika dikurangkan dari jumlah pengangguran terbuka masih ada 4000 orang Pencaker atau dalam presentase 0,56 persen.
Pelaksana Tugas Harian (PLH) Kabid penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Tenaga Kerja, Yubelina S Sayori, SIP menyatakan, memang pihaknya beberapa waktu ini ada kegiatan yang bisa menciptakan lapangan pekerjaan bagi OAP, di mana sudah dilakukan bimbingan jabatan bagi para Pencaker dan pengantar kerja.
“Ini kita berikan pemahaman kalau untuk membuka lapangan kerja, dilihat dari kompetensinya, sehingga khusus di bidang kami menindaklanjuti hal itu, punya program informasi pasar kerja, cuma yang menjadi kendala saat ini, setiap perusahaan di Wamena tak pernah melaporkan kepada kami masalah pekerja dan lowongan pekerjaan,” ungkapnya, Selasa (28/6) kemarin.
Yubelina menyatakan, tidak adanya informasi dari setiap perusahaan yang ada di Wamena terkait lowongan kerja, membuat pihaknya susah untuk menempatkan tenaga kerja yang ada, khususnya OAP, setiap lowongan yang dibuka tidak pernah dilaporkan, ini berkaitan dengan bursa online sehingga setiap perusahan wajib melaporkan lowongan pekerjaan ketenagakerjaan.
Ia menegaskan, tidak hanya perusahaan swasta, perusahaan pemerintah yang dikelola pihak ketiga juga wajib menyampaikan itu, hal ini tak pernah dilakukan, sehingga pihaknya berharap ada satu regulasi yang dikeluarkan pemerintah dan DPRD dalam bentuk Perda yang mengikat untuk bisa memproteksi peluang pekerjaan bagi Pencaker OAP.(jo/tho)
Continue Reading
Sumber: [1]