Papuanesia.id –
JAYAPURA-Pemerintah pusat perlu memberikan kekhususan terkait pengangkatan penjabat gubernur di tiga daerah otonom baru (DOB) di Papua yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.
Kekhususan dalam pengangkatan penjabat gubernur di tiga DOB menurut anggota DPR RI daerah pemilihan Papua, Komarudin Watubun, SH., MH., perlu dipertimbangkan lantaran jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Orang Asli Papua (OAP) yang kini menduduki jabatan pimpinan tinggi madya sangat terbatas.
Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Undang-Undang Otonomi Khusus Papua itu juga ikut memberikan pandanganya setelah mendengar pernyataan Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo yang mengaku saat ini hanya satu PNS OAP yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya di tingkat pusat. Sementara di Papua dan Papua Barat, masih ada pejabat pimpinan tinggi madya yang memunuhi syarat.
Anggota Komisi II DPR RI ini mencontohkan Sekda Provinsi Papua Barat Dr. Drs. Nataniel Mandacan dan Sekda Provinsi Papua, Dr. Muhammad Ridwan Rumasukun, M.Si., yang merupakan pejabat pimpinan tinggi madya di Wilayah Papua yang memenuhi syarat
“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (2), Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (2), dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (2), yang menyebutkan penjabat gubernur diangkat dari PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, mestilah tetap dimaknai dalam kerangka kekhususan. Sebab bukankah kebijakan pembentukkan tiga provinsi baru di Papua diambil pemerintah karena status kekhususan Papua. Komitmen pemerintah memperlakukan Papua secara khusus dengan membentuk tiga provinsi baru, selayaknya dipertahankan dengan komitmen menunjuk PNS OAP menjadi penjabat gubernur di Papua,” jelas Komarudin Watubun kepada Cenderawasih Pos via telepon selulernya, Senin (1/8).
Politisi PDI Perjuangan dari daerah pemilihan Provinsi Papua mengingatkan, pembentukkan tiga provinsi baru di Papua adalah kebijakan khusus yang berlandaskan pada undang-undang yang bersifat khusus, yaitu Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI nomor 21 Tahun 2011 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
“Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 pasal 76 ayat (2) menyebutkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan warga, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuansosial- budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi warga Papua. Good-will dan political-will pemerintah ini sudah sepantasnya dipertahankan ketika menunjuk penjabat gubernur. Jadi konsisten dengan kekhususan Papua,” tegasnya.
Sangat terbatasnya jumlah PNS OAP yang saat ini menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, menurut Komarudin Watubun semestinya tidak menjadi penghalang bagi pemerintah menunjukkan komitmen memperlakukan Papua secara khusus.
“Justru, fakta tersebut seharusnya menjadi prakondisi bahwa pemerintah komit memperlakukan Papua secara khusus karena kekhususan Papua,” ujarnya.
Untuk itu, selain PNS OAP yang kini menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, diharapkan Mendagri mengusulkan kepada bapak Presiden para Pegawai NegeriSipil (PNS) Orang Asli Papua (OAP) yang memiliki kapasitas dan integritas untuk diangkat sebagai penjabat gubernur meski belum mencapai jabatan pimpinan tinggi madya karena instansi pemerintah yang dipimpinnya tidak memberlakukan eselonisasi.
“Mereka ini dapat diangkat terlebih dahulu sebagai pimpinan tinggi madya pada kementerian atau lembaga untuk kemudian ditugaskan sebagai penjabat gubernur. Beberapa di antara mereka adalah para rektor perguruan tinggi negeri di wilayah Papua, yaitu Rektor Universitas Cenderawasih, Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T., Rektor Universitas Papua Dr. Meky Sagrim, S.P, M.Si., dan Rektor Universitas Musamus Dr. Drs. Beatus Tambaip, M.A,” tuturnya.
Komarudin Watubun memberikan penekanan untuk penempatan penjabat gubernur di tiga DOB di Papua diberikan kepada OAP dengan pertimbangan khusus, tidak terlepas dari tantangan yang akan dihadapi ke depan dalam melaksanakan kebijakan khusus ini baik itu revisi Otsus maupun pemekaran. Hal ini menurutnya perlu ada kepercayaan rakyat Papua kepada pemerintah seperti sedia kala.
“Ini yang kita bangun adalah trust (kepercayaan, red), mau tidak mau pelaksanaan Otsus beberapa waktu yang lalu dilihat belum memulihkan kepercayaan. Intinya tantangan kita ke depan bagaimana kebijakan-kebijakan itu, membuat orang Papua percaya penuh kepada pemerintah,” tandasnya.
Satu-satunya legislator PDI Perjuangan asal Dapil Provinsi Papua ini tidak lupa mengingatkan sosok-sosok PNS OAP yang kelak ditunjuk dan dipercaya menjadi penjabat gubernur, maupun sosok-sosok yang kelak terpilih sebagai gubernur, hendaknya menyelami betul fungsi dan perannya sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
“Jangan malah menjadi pemicu tumbuh kembangnya ketidakpercayaan rakyat Papua kepada pemerintah pusat,” tutupnya.
Senada dengan Komarudin Watubun, salah satu tokoh politik Papua, Paskalis Kosay mengakui bahwa untuk mengisi jabatan penjabat gubernur di tiga DOB dibutuhkan SDM yang memenuhi kapasitas, kompetensi dan integritas sesuai syarat peraturan perundang-undangan. Namun menurutnya dalam konteks Papua, ada pengecualian kebijakan karena Papua adalah wilayah otonomi khusus.
Menurutnya, jika disetarakan dengan syarat undang-undang, tentu saja SDM Papua belum memenuhi syarat. Dimana dalam undang-undang pembentukan DOB provinsi disebutkan yang bisa menjadi penjabat gubernur adalah ASN yang menduduki jabatan tinggi utama madya eselon 1 tingkat Kementerian dan lembaga pemerintah pusat.
“Persoalan kita adalah siapa SDM Papua yang cukup memenuhi persyaratan undang-undang dimaksud, rasanya belum memenuhi persyaratan undang-undang. Oleh karena itu harus ada kebijakan khusus dengan berpedoman pada semangat otonomi khusus,” ujarnya.
Politisi senior Partai Golkar ini juga menyatakan bahwa
upaya pemekaran provinsi harus juga berpedoman pada Undang-Undang Otonomi Khusus pasal 76 ayat (2) dimana disebutkan bahwa pemerintah dan dewan perwakilan rakyat dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahtraan warga, serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua, dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang dan/atau aspirasi warga Papua.
“Sejalan dengan semangat pasal 76 ayat (2) UU No 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua UU No 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua tersebut, maka pengisian dan/atau penunjukan penjabat gubernur pada provinsi pemekaran harus orang asli Papua. Hal ini dimungkinkan karena sesuai amanat Pasal 12 huruf a, UU No 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua yang diubah menjadi UU No 2 Tahun 2021, yang menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Papua adalah Orang Asli Papua,” tegasnya.
Dikatakan, seluruh perangkat hukum yang menjiwai kekhususan Papua sudah lengkap dan paripurna adanya. Tinggal kemauan politik pemerintah pusat dalam hal ini presiden melaksanakan amanat otonomi khusus tersebut secara konsisten dan konsekuen.
“Oleh sebab itu ASN Papua yang menduduki eselon 2 di tingkat provinsi dan kabupaten/kota direkrut dan diuji kompetensinya menjadi calon ASN yang layak mengisi jabatan penjabat gubernur di provinsi pemekaran. Dengan demikian pemerintah dalam hal ini presiden menghormati semangat kekhususan Papua, dimana dititikberatkan pada penghormatan, perlindungan dan pemberdayaan/pengakuan hak-hak dasar orang asli Papua,” ujarnya.
Lanjut Kosay yang juga mantan anggota DPR RI itu bahwa setelah diuji kompetensi dan kelayakan, ASN orang asli Papua yang menduduki eselon 2 dikatrol menjadi eselon 1 pada kementerian/lembaga pemerintah di tingkat pusat sebagai syarat undang-undang dipersiapkan untuk mengisi jabatan penjabat gubernur.
“Langkah kebijakan seperti ini sesungguhnya tidak menyalahi prosedur hukum dalam konteks suatu wilayah dengan status kekhususan ( specialis ). Sebab dalam asas hukum lex specialis dijamin bahwa jika terjadi pertentangan antara UU yang khusus dengan UU yang bersifat umum, maka yang berlaku adalah UU yang bersifat khusus. Singkatnya, aturan hukum yang bersifat Khusus mengesampingkan aturan hukum yang bersifat umum,” jelasnya.
“Mengacu pada semangat asas lex specialis derogat legi generali, pemerintah tidak kaku mengambil kebijakan tegas , yang menjadi penjabat gubernur di tiga provinsi pemekaran adalah harus orang asli Papua. Kita bukan mengemis atau bukan minta belas kasihan pada pemerintah, tetapi menuntut hak yang dijamin oleh undang-undang dan konstitusi negara,” tutupnya. (oel/nat)
Continue Reading
Sumber: [1]