Jayapura (PAPUANESIA.ID) – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua kembali menangkap pengedar ganja yang membawa 10 paket siap diedarkan di Jayapura.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Kamis, mengatakan pengedar ganja berinisial RA (34) tersebut ditangkap sesaat hendak melakukan transaksi di sekitar Pantai Anyaan, Kota Jayapura.
“Penangkapan yang dilakukan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua ini dilaksanakan pada Rabu malam (16/2) setelah mendapat informasi adanya jual beli narkoba jenis ganja,” katanya.
Menurut Kabid Humas Kamal, sebelumnya Rabu pagi (16/2) anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua juga menangkap pengedar ganja antar provinsi berinisial FW saat hendak naik ke KM Cirimai yang bersandar di Pelabuhan Jayapura.
“Dari dalam tas punggung yang dibawa FW juga ditemukan 20 paket ganja yang rencananya akan dijual di Manokwari, Papua Barat,” ujarnya.
Dia menjelaskan kedua tersangka pengedar ganja kini ditahan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua bersama barang bukti yang diamankan dan akan dikenakan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sekadar diketahui, peredaran narkotika jenis ganja di lintas provinsi Papua hingga kini masih marak terjadi.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua Tjatur Abrianto mengatakan Papua Nugini (PNG) masih menjadi pemasok utama narkotika jenis ganja di Papua.
“Banyak jalan tikus yang bisa digunakan para pengedar melintas dan memasuki wilayah Papua, khususnya Kota Jayapura dan Kabupaten Keerom yang berbatasan langsung dengan PNG,” katanya.
Sumber: [1]