Papuanesia.id –
MERAUKE–Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Merauke yang berubah menjadi Perumda Jeurekom Merauke dalam 10-15 tahun ini tidak melakukan pengembangan jaringan pipa distribusi pelanggan. Direktur Perumda Jeurekom Katerina Rapar, S.Sos, M.Si mengaku, dalam beberapa tahun ini tidak ada pengembangan jaringan distribusi pelanggan karena membutuhan investasi yang cukup besar. PDAM yang berubah menjadi Perumda Jeurekom sejak 2020 lalu, di mana berdasarkan Perda tersebut, pemerintah akan menyertakan modal sekitar Rp 24 miliar. Namun sampai sekarang penyertaan modal yang dimaksud belum terealisir. ‘’Kita tahu karena selama 2 tahun terakhir kita masuk dalam masa pendemi Covid, sehingga kita bisa memaklumi karena sebagian anggaran diarahkan untuk penanganan Covid-19,’’ jelasnya. Namun begitu, lanjut Katerina Rapar, pada 2022 ini, ada program hibah pemasangan pipa SR atau pelanggan dari PUPR untuk tahap awal sebanyak 525 sambungan. ‘’Untuk program hibah ini, kita sudah dapatkan lokasinya yakni di Perumahan Blorep Permai dan Perumahan Arwana dan masih ada tempat lain yang masih kita survey,’’ jelasnya. Namun untuk mendapatkan program hibah ini, jelas Katerina Rapar ada persyaratan dari kementrian PUPR yang harus dipenuhi dimana daerah yang akan menerima bantuan tersebut sudah ada jaringan pipa distribusinya. Karena yang ditanggung dari PUPR adalah jaringan pipa persil yaitu pemasangan SR. Sedangkan jaringan distribusinya, wajib ditanggung perusahaan. ‘’Untuk kedua lokasi yang kami sebutkan tadi, kita memang membutuhkan investasi yang besar karena misalnya untuk Perumahan Arwana kita masih harus pasang pipa distribusinya yang jarak masih cukup jauh. Begitu juga yang ada di Blorep, pipa distriusi yang terpasang baru sekitar 350 meter. Itupun belum seluruhnya. Baru bagian depan dengan lorong belakang. Memang investasi yang kita butuhkan sangat besar,’’ jelasnya. Ditambahkan, meski dari Kementerian PUPR tersebut akan memberikan bantuan pemasangan pipa SR, namun uang akan diterima setelah dipasangan. ‘’Jadi kita yang harus tanggulangi dulu, setelah dipasang baru kita klaim dan diganti oleh Kementerian PUPR,’’tambahnya. (ulo)
Continue Reading
Sumber: [1]