KOMPAS.com/GARRY LOTULUNGPetugas gabungan memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/5/2020). Selama operasi pemeriksaan kepada masyarakat dari luar Jabodetabek yang ingin masuk ke Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM, berdasarkan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 yang mewajibkan membawa SIKM sebagai syarat memasuki wilayah Jakarta.
JAKARTA, KOMPAS.com – Tercatat 14.500 kendaraan dipaksa putar balik karena pengendara tak memiliki surat izin keluar masuk ( SIKM) sejak 27 hingga 31 Mei 2020.
Pasalnya, hanya warga yang mengantongi SIKM yang diperbolehkan keluar masuk wilayah Jakarta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kendaraan yang diputar balik itu terjaring operasi pemeriksaan SIKM di 20 titik pos yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Pemprov DKI: Banyak Permohonan SIKM untuk ART yang Ditolak
“Jumlah kendaraan yang diputar balik di 9 pos di wilayah DKI Jakarta adalah 3.353 unit, sedangkan kendaraan yang diputar balik di 11 pos di luar wilayah DKI adalah 11.147 unit,” kata Yusri dalam keterangannya, Senin (1/6/2020).
Data jumlah kendaraan yang diputar balik di 20 pos pemeriksaan SIKM tercatat fluktuatif sejak tanggal 27 Mei 2020.
Rinciannya, sebanyak 2.898 kendaraaan diputar balik pada 27 Mei, 3.095 kendaraaan pada 28 Mei, dan 2.329 kendaraan pada 29 Mei.
Kemudian, 2.541 kendaraan pada 30 Mei dan 3.637 kendaraan pada 31 Mei.
Baca juga: Pengendara Tak Punya SIKM, 10.863 Kendaraan Dilarang Keluar dan Masuk Jakarta
Seperti diketahui, aturan kepemilikan SIKM untuk keluar masuk Jakarta tersebut mengacu pada Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pergub tersebut diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 15 Mei 2020.
SIKM tersebut dapat diurus melalui situs resmi Covid-19 DKI Jakarta, yakni corona. jakarta.go.id.