PLN menjelaskan perhitungan tagihan listrik selama masa PSBB Maret-Mei berdasarkan tarif rata-rata penggunaan listrik pada bulan sebelumnya. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf).
Jakarta, CNN Indonesia — Direktur Niaga dan Pelayanan PLN Bob Sahril menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik selama kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi virus corona. Penegasan ini sekaligus untuk merespons warga, terutama netizen di media sosial Twitter, yang mengeluhkan lonjakan tagihan listrik.
“PLN Tidak menaikkan tarif, kenaikan tarif murni disebabkan karena pemakaian, karena banyak kegiatan di rumah menggunakan listrik,” ujarnya, Sabtu (6/6).
Diketahui, sejak penetapan status PSBB di Jakarta terhitung Maret-Mei, sekolah dan bekerja masyarakat dilakukan dari rumah. Di sisi lain, PLN tidak bertugas menghitung meteran di masing-masing rumah selama masa PSBB.
Dalam perhitungannya, PLN menggunakan tarif rata-rata penggunaan listrik bulanan pada tiga bulan sebelumnya, yakni Desember 2019-Februari 2020. Walhasil, lonjakan penggunaan bulanan selama PSBB terus terakumulasi.
“Jadi tiga bulan rata-rata normal tidak ada covid-19. Tetapi, setelah penerapan PSBB tentunya aktivitas di rumah lebih banyak. Semua di rumah menggunakan listrik,” imbuhnya.
Oleh karena itu, ada tambahan tarif yang harus dibayarkan, sebab pemakaian listrik bertambah. Akumulasi tarif tersebut kemudian menggunakan metode angsuran carry over.
Selama tiga bulan ke depan, sisa tagihan yang belum dibayarkan pelanggan PLN akan masuk dalam tagihan bulan selanjutnya.
“Misalnya, Maret itu tagihannya kalau dilihat rata-rata pemakaian Desember-Februari itu ‘x’ tapi karena PSBB, maka ada ‘a’ kemudian jadi ‘xa’, yang dibayar oleh pelanggan hanya ‘x’ sementara tagihan ‘a’ akan masuk dalam tagihan bulan selanjutnya,” jelas Bob.
“Periode angsuran carry over selama tiga bulan,” dia menambahkan.
[Gambas:Video CNN] (bir)